Satu DPO Judi Online Komdigi Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya

JAKARTA – ANTPNEWS110.COM -– Penyidik Polda Metro Jaya menangkap satu buron kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Buron tersebut adalah inisial A alias M.

“1 orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman,  Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, A alias M merupakan suami dari , inisial D yang sudah lebih dulu ditangkap.

“Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” Jelasnya.

Menurut Kabid Humas, dari penangkapan suami istri A dan D tersebut, penyidik menyita aset dan uang tunai senilai Rp.16 miliar. Dalam kasus ini, A memang merupakan pengepul situs judol yang akan diamankan agar tidak terblokir.

Laporan :  Suwarno KR.

 

Total Page Visits: 421 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange