Direktur PT TSI Inisial TW Ditangkap 6 Oktober Saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
JAKARTA — ANTPNEWS110.COM — Bareskrim Polri berhasil menangkap Direktur PT TSI, Tatang Winata, yang sebelumnya sempat kabur ke luar negeri saat proses hukum sedang berjalan dalam kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi.
Penangkapan dilakukan tepat saat Tatang Winata tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh pihak Imigrasi terkait keberadaan Tatang yang masuk dalam daftar perhatian.
“Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” katanya.
Tatang diketahui baru saja tiba dari Seoul, Korea Selatan, ketika pihak kepolisian menerima informasi tersebut pada Selasa malam.
Penyidik segera bergerak cepat, berkoordinasi dengan petugas Imigrasi, dan melakukan pengamanan di lokasi pemeriksaan keimigrasian. Sekitar pukul 20.00 WIB pada 6 Oktober 2026, Tatang berhasil diamankan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, paspor, serta Kartu Tanda Penduduk milik Tatang Winata.
Tatang selanjutnya dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan pada malam yang sama. Setelah pemeriksaan awal, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari dugaan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dan perlengkapan bayi yang dikirim dari Korea Selatan ke Indonesia. Nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp.253 miliar.
Selain Tatang Winata, terdapat tersangka lain berinisial MT yang diduga ikut berperan dalam pembuatan dan pengurusan dokumen guna memuluskan kegiatan ilegal tersebut.
Sementara itu, tersangka berinisial DCP, warga negara China, diduga bertindak sebagai pihak yang mengendalikan operasi, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga pendistribusiannya di dalam negeri.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Divisi Humas Polri)
Laporan : Suwarno KR.
