Pengembangan Kasus Tambang Ilegal, Dua Pimpinan PT Simba Jaya Utama Dijerat dan Ditahan
JAKARTA – Antpnews110.com – Bareskrim Polri resmi menahan dua pimpinan PT Simba Jaya Utama (SJU) pada pertengahan Juni 2026. Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terhadap mantan Direktur bernama DHB dan Direktur yang menjabat saat ini bernama VC. Keduanya masuk dalam daftar tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin.
Selain diduga menjalankan usaha pertambangan tanpa izin resmi, keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Penyidikan mencakup seluruh alur kegiatan, mulai dari proses pengolahan hingga pendistribusian hasil tambang yang diduga melanggar hukum.
Masa penahanan kedua tersangka ditetapkan selama 20 hari. Masa itu berlaku efektif mulai tanggal 16 Juni hingga 5 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sebagaimana disampaikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 17 Juni 2026.
Alasan penahanan juga dikaitkan dengan ketidakhadiran keduanya pada jadwal pemeriksaan awal. Pada tanggal 10 Juni 2026, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas. Kehadiran baru terpenuhi saat panggilan kedua disampaikan pada tanggal 15 Juni 2026.
Proses pemeriksaan berlangsung di ruang khusus di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Dalam keterangan yang disampaikan, disebutkan bahwa DHB merupakan anak dari pengusaha bernama Siman Bahar yang meninggal dunia di Tiongkok pada April 2026 silam.
Penetapan status tersangka terhadap DHB dan VC merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sudah ada. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka lain bernama TW, DW, dan BSW pada tanggal 27 Februari 2026.
Penyidik menyatakan telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk mengaitkan keduanya dengan peristiwa hukum tersebut. Bukti-bukti itu menunjukkan adanya peran aktif dalam memfasilitasi berlangsungnya kejahatan secara berkelanjutan.
Guna memperkuat penanganan kasus ini, tim penyidik menjalin kerja sama dengan PPATK. Kerja sama ini difokuskan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kegiatan pertambangan tanpa izin.
Langkah penelusuran aset ini menjadi bagian penting dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Penyidik ingin memastikan seluruh aliran dana yang terlibat dalam jaringan kejahatan dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, penanganan terhadap tiga tersangka sebelumnya sudah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara mereka telah dikirim ke Kejaksaan Agung pada 11 Mei 2026 untuk diteliti oleh jaksa. Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pertambangan, KUHP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan : F.X. Widianto
