Penipuan Jasa Hukum: Oknum Advokat MPW Diamankan Polres Metro
Metro — LAMPUNG — ANTPNEWS110.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum advokat berinisial MPW (40). Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (28/10/2026), terkait dugaan penipuan dalam jasa pendampingan hukum di Kota Metro.
Perkara ini bermula ketika korban DP (58) menghadapi masalah hukum yang dialami anaknya di tempat bekerja. Anak korban yang berstatus karyawan di salah satu toko ritel di Kota Metro diduga terlibat kasus penggelapan uang penjualan sebesar Rp.29,7 juta pada Agustus 2024.
Untuk menangani masalah tersebut, korban kemudian menghubungi MPW yang berprofesi sebagai advokat. Selama proses pendampingan, korban menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka MPW dengan total yang cukup besar.
Pada 28 Agustus 2024, korban menyerahkan uang sebesar Rp.6 juta yang diklaim sebagai biaya pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri. Tidak lama setelah itu, pada 30 Agustus 2024, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp.29,7 juta yang disebut akan dititipkan melalui Pengadilan Negeri Metro sebagai ganti kerugian pihak toko.
Faktanya, uang sebesar Rp.29,7 juta tersebut tidak pernah dititipkan ke pengadilan seperti yang dijanjikan. Sementara itu, gugatan perdata yang diajukan juga ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Metro pada 5 Februari 2025.
Saat korban meminta pengembalian uang yang telah diserahkan, tersangka justru menolak dan menagih biaya penanganan sebesar Rp.35 juta. Padahal, tidak pernah ada kesepakatan tertulis maupun lisan mengenai besaran honorarium tersebut.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan MPW sebagai tersangka. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, membenarkan penangkapan tersebut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, saksi ahli, maupun tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen surat kuasa dan kuitansi penyerahan uang.
Tersangka MPW kini telah ditahan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan dilakukan gelar perkara. Berkas perkara akan segera dikirimkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih dan mempercayai jasa pendampingan hukum. Selalu pastikan setiap transaksi disertai bukti pembayaran dan kesepakatan biaya dibuat secara tertulis.
“Jangan ragu melapor ke kepolisian jika menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana,” pesan Kapolres Metro. (Humas Polres Metro)
Laporan : Dwi Paramita
