Hampir 2 Bulan Menghilang, Tersangka AB Ayah Tiri Pelecehan Anak Sempat Kabur ke Landak Kini Ditangkap
Mempawah – KALBAR – Antpnews110.com – Setelah melarikan diri dan menghindari kepolisian selama nyaris dua bulan, pelaku berinisial AB akhirnya berhasil dibekuk tim penyidik Polres Mempawah. Ia adalah ayah tiri yang diduga melakukan tindakan keji terhadap anak kandung istrinya yang baru berusia 14 tahun.
Penangkapan terjadi dini hari Sabtu (15/08/2026), sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Selama ini tersangka sengaja berpindah ke kabupaten lain agar tidak mudah diketahui orang.
Selama dalam pelarian, tersangka terus berusaha menyembunyikan jejak dan berpindah‑pindah tempat. Namun ketekunan petugas perlahan namun pasti berhasil mengungkap keberadaannya.
Konfirmasi mengenai berhasilnya penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah, yaitu Iptu Eric Ibrahim Pattimura.
“Ya, benar. Kami berhasil menangkap orang yang bersangkutan. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana berupa perkosaan serta perbuatan cabul kepada anak di bawah umur,” ucap Iptu Eric.
Keberhasilan menangkap pelaku tidak lepas dari petunjuk yang masuk kepada penyidik. Setelah mendapatkan informasi yang cukup kuat, tim Unit Jatanras segera menyusun rencana penindakan yang tepat.
Kepolisian setempat yaitu Polsek Mandor turut membantu memperlancar operasi penangkapan ini. Sinergi ini dilakukan agar semuanya berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan keributan.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku tidak berusaha melarikan diri maupun melawan. Ia langsung diamankan begitu dikenali dan dipanggil petugas.
“Kami memastikan dulu semuanya, baru kemudian bergerak berkoordinasi dengan rekan‑rekan di sana. Dia diamankan tanpa perlawanan apa pun,” tambah Iptu Eric menjelaskan jalannya kejadian.
Semua masalah ini bermula pada tanggal 24 Juni 2026 lalu. Saat itu AB mengajak korban pergi ke luar rumah dengan alasan akan mencari buah durian yang jatuh ke tanah.
Namun itu ternyata hanyalah alasan belaka. Setelah keluar rumah, keduanya tidak pulang‑pulang. Lama hilangnya korban membuat keluarga menjadi gelisah dan mulai mencari ke mana saja.
Dua hari berlalu akhirnya warga menemukan korban dalam keadaan menderita. Korban kemudian dibawa ke kantor kepolisian terdekat agar mendapatkan pertolongan dan pencatatan laporan.
Keterangan yang diperoleh dari korban menyebutkan bahwa ia dibawa masuk ke dalam hutan di sekitar Desa Jongkat. Di lokasi itulah berbagai tindakan kekerasan serta pelecehan seksual terjadi.
Korban juga menceritakan bahwa selama hilang, ia ditahan di tempat tersebut tanpa diberi makan maupun minum yang layak. Tubuhnya menjadi lemah selain juga menderita luka akibat perlakuan kasar pelaku.
Polisi segera memproses laporan tersebut dengan memeriksa saksi serta meminta pemeriksaan kesehatan. Sementara itu pelaku AB ternyata sudah pergi menghilang sejak korban ditemukan warga.
Kini setelah tertangkap, AB dibawa ke Mapolres Mempawah untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidikan masih berjalan, kasus ditangani sungguh‑sungguh sekaligus menjaga hak korban yang masih anak‑anak. “Semua akan kami kerjakan sesuai jalur hukum yang berlaku,” tutup Iptu Eric Ibrahim Pattimura.
Laporan : Arina Aliyu
