Pengungkapan Cepat Polres Tulang Bawang: Kasus Pembunuhan Terungkap Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Tulang Bawang – LAMPUNG – Antpnews110.com – Jajaran Kepolisian Resor Tulang Bawang kembali menunjukkan kesigapan luar biasa dalam menuntaskan kasus tindak pidana serius. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal yang diperkuat personel Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (30). Ia diduga menjadi pelaku perampasan nyawa yang menimpa korban bernama Sahidin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka akibat tindak kekerasan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menyampaikan bahwa seluruh jajaran Satreskrim langsung bergerak begitu menerima laporan resmi dari keluarga korban.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk mengungkap perkara ini. Kurang dari 1×24 jam, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.

Laporan polisi resmi tercatat di Polres Tulang Bawang pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 07.41 WIB. Penyelidikan kemudian dilakukan secara intensif hingga penyidik mengantongi sekurang‑kurangnya dua alat bukti sah yang mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Berdasarkan data dan fakta yang terkumpul, petugas segera bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. Pada hari yang sama pukul 14.41 WIB, tim gabungan berhasil menangkap Medi Saputra bin Kamil di wilayah Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Tulang Bawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi dan berkaitan langsung dengan peristiwa pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah senjata tajam jenis badik tanpa gagang dan sarung, serta dua potong pakaian berupa jaket merah dan satu kaos merah yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berani melakukan tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Saat ini tersangka berada dalam masa penahanan di Polres Tulang Bawang guna menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara segera dapat disidangkan.

Kecepatan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tulang Bawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjamin bahwa setiap tindak pidana akan ditindak tegas dan diproses sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 106 - Today Page Visits: 3

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange