Enam Karyawan Diamankan, Pencurian 15 Unit Ban di PT GPM Terkuak, Dua Penadah Ikut Diringkus

Lampunya Tengah – Antpnews110.com – Polsek Seputih Mataram bersama Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian ban yang terjadi di lingkungan bengkel perbaikan ban milik PT GPM pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari laporan pihak perusahaan terkait kehilangan barang yang terjadi secara terus-menerus di area bengkel kerja.

Segera setelah laporan diterima, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram bergerak cepat melakukan penyelidikan guna menemukan jejak pelaku dan barang yang hilang.

Langkah pertama yang dilakukan petugas adalah menelusuri rekaman kamera pengawas yang terpasang di lokasi kejadian sekaligus mengumpulkan berbagai informasi dari lingkungan sekitar tempat kejadian perkara.

Berkat ketelitian petugas dalam menelusuri rekaman dan keterangan yang ada, keenam pelaku utama berhasil diidentifikasi lalu diamankan satu per satu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas, anggota berhasil mengidentifikasi para pelaku utama. Setelah dilakukan pengembangan, keenam pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308,” kata AKP Junaidi dalam keterangannya pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Keenam pelaku utama yang diamankan adalah HS 37 tahun dari Gayabaru II Kecamatan Seputih Surabaya, RD 25 tahun dari Menggala Kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, serta FI 34 tahun dari Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Selanjutnya BG 28 tahun dari Ngadi Mulyo Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, NK 36 tahun dari Sukaraja Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, dan AR 21 tahun dari Bumi Kencana Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah.

Diketahui bahwa keenam pelaku merupakan tenaga kerja di lingkungan PT GPM dengan berbagai jabatan, sebagian di antaranya bekerja sebagai pengemudi kendaraan perusahaan.

Penyelidikan yang mendalam kemudian mengungkap adanya pihak lain yang diduga turut terlibat, yaitu dua orang yang berperan sebagai penadah barang hasil pencurian. Kedua orang tersebut turut diamankan petugas.

Dua penadah yang berhasil diamankan berinisial L berusia 42 tahun beralamat di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, serta SY berusia 28 tahun beralamat di Marya Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian dilakukan berulang kali dalam kurun waktu empat hari yang berbeda, dengan pola pengambilan barang yang dilakukan sedikit demi sedikit agar tidak dicurigai.

Aksi pencurian pertama terjadi pada tanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.50 WIB dengan pengambilan dua ban luar dan dua ban dalam. Hari kedua dan ketiga pelaku kembali mengambil barang sejenis, dan pada hari keempat pelaku mengambil tiga ban luar.

Jumlah keseluruhan ban yang berhasil dicuri pelaku mencapai 15 unit. Kerugian materiil yang dialami PT GPM akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai nilai Rp30 juta.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan erat dengan kasus ini, meliputi satu unit mobil pengangkut merek Toyota Dyna warna putih-biru bernomor polisi B 9225 PRO, dua ban luar merek Swallow, dua ban dalam merek Ascendo, serta dua buah alat penahan ban.

Hingga saat ini masih ada dua orang pelaku utama lainnya yang belum tertangkap dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang, yaitu berinisial IM dan EK. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran hingga kedua pelaku berhasil dibawa ke hukum.

Tindak pidana yang dilakukan keenam pelaku utama dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan maupun penggelapan umum sesuai Pasal 448 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dua orang penadah dikenakan ketentuan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan : Sutikno 

 

Total Page Visits: 851 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange