Layanan Jemput Bola Disdukcapil Balikpapan, Perekaman KTP-el Pemula di SMK Migas Balikpapan

Balikpapan — KALTIM — ANTPNEWS110.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan kembali menghadirkan layanan langsung ke masyarakat, kali ini menyasar kalangan pelajar. Langkah ini diambil agar seluruh warga dapat melaksanakan kewajiban administrasi kependudukan dengan lebih mudah.

Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.12/2068/DISDUKCAPIL tanggal 1 Mei 2026, Disdukcapil Balikpapan melaksanakan layanan jemput bola perekaman KTP-el pemula. Kegiatan dilaksanakan di SMK Migas Balikpapan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Sasaran utama kegiatan ini adalah siswa dan siswi yang telah berusia 16 tahun ke atas. Usia tersebut merupakan batas awal dimulainya kewajiban perekaman data biometrik bagi setiap warga negara.

Meskipun perekaman sudah dilakukan pada usia 16 tahun, kartu fisik baru akan diserahkan kepada warga saat genap berusia 17 tahun. Dengan demikian, data sudah siap sehingga saat memasuki usia tersebut, kartu dapat langsung diterbitkan.

Empat orang petugas turun langsung melayani proses perekaman di sekolah tersebut. Mereka adalah Imam, Dani, Rahmi, dan Eris yang merupakan staf dari Disdukcapil Kota Balikpapan.

Penanggung jawab kegiatan untuk wilayah Kota Balikpapan adalah Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Tri Murtinah, SE. Beliau memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Pihak sekolah turut mendukung pelaksanaan kegiatan dengan menyediakan tempat yang memadai. Sekolah juga menyampaikan informasi kepada para siswa mengenai persiapan yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan perekaman.

Setiap siswa diminta menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga sebagai syarat utama. Selain itu, siswa disarankan membawa pakaian ganti yang sopan dan rapi, terpisah dari seragam sekolah yang dikenakan saat kegiatan berlangsung.

Beberapa ketentuan penampilan juga disampaikan kepada para siswa agar hasil foto memenuhi standar. Siswa diharapkan tidak berlebihan dalam menggunakan kosmetik dan tidak memakai lensa kontak berwarna saat difoto.

Terutama terkait warna pakaian, terdapat aturan khusus yang perlu diperhatikan. Bagi siswa yang lahir pada tahun ganjil, dilarang mengenakan pakaian atau jilbab berwarna merah. Sementara bagi yang lahir pada tahun genap, dilarang mengenakan pakaian atau jilbab berwarna biru.

Petugas juga mengingatkan bahwa data yang direkam akan disimpan secara permanen dalam sistem pusat nasional. Oleh karena itu, pengambilan foto dan tanda tangan harus dilakukan dengan teliti karena akan digunakan untuk jangka waktu yang panjang.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara atas dokumen kependudukan sekaligus menciptakan ketertiban data administrasi di wilayah Kota Balikpapan.

Pemerintah kota juga menegaskan pentingnya segera melaksanakan perekaman. Siswa yang menunda atau tidak melaksanakan perekaman berisiko Nomor Induk Kependudukannya dinonaktifkan sementara, yang pada akhirnya dapat menyulitkan berbagai keperluan administratif di masa mendatang.

Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh siswa di SMK Migas Balikpapan yang telah memenuhi syarat usia dapat segera terdata dengan baik dan benar, sehingga tidak mengalami kendala administrasi saat memasuki usia tujuh belas tahun.

Laporan : Arimin JW.

 

Total Page Visits: 105 - Today Page Visits: 105

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange