Pengungkapan Kasus Narkotika di Kepulauan Sitaro, Satu Tersangka Diamankan

Sitaro — SULUT — ANTPNEWS110.COM — Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial FM, berusia 36 tahun. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (08/10/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy, Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Recky Marthin dan Kasi Humas Polres Kepulauan Sitaro IPTU Djonny D. Ludong.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada 27 September 2026. Masyarakat melaporkan adanya dugaan seorang penumpang kapal penumpang tujuan Siau yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kepulauan Sitaro.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi secara intensif. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan FM, yang diketahui baru saja kembali dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (28/09/2026) sekitar pukul 05.44 WITA. Penangkapan berlangsung saat kapal yang ditumpangi tersangka bersandar di Dermaga Pehe, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan sebanyak 40 paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Selain itu, sejumlah barang lain turut diamankan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Kelurahan Tarorane, Kecamatan Siau Timur.

Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Satu unit timbangan digital kecil berbentuk kotak berwarna hitam juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 43 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dua lokasi pemeriksaan. Setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Ulu Siau, diketahui berat bersih seluruh barang bukti mencapai 9,12 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulawesi Utara menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di Kota Palu. Nilai transaksi pembelian narkotika tersebut diketahui sebesar Rp.7 juta.

Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kepulauan Sitaro dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kepulauan Sitaro juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhi narkotika. Sinergitas antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar peredaran gelap narkoba dapat ditekan seminimal mungkin di wilayah Kepulauan Sitaro.

Bersama-sama menjaga keamanan dan melindungi generasi muda di Kabupaten Kepulauan Sitaro dari bahaya narkotika menjadi tanggung jawab kita bersama.

Laporan : Deisy Lahutung

 

Total Page Visits: 9 - Today Page Visits: 9

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange