Polres Lombok Timur Tindak Balap Liar, Sebanyak 72 Unit Sepeda Motor Disita

Lombok Timur — NTB — ANTPNEWS110.COM — Meningkatnya keluhan masyarakat mengenai aksi balap liar di jalan raya mendorong Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur, Polda NTB, melaksanakan operasi penertiban pada Senin (19/10/2026). Kegiatan ini merupakan respon langsung terhadap laporan-laporan yang diterima melalui layanan darurat kepolisian 110.

Penindakan terpusat pada tiga titik rawan yang sering dijadikan lokasi berkumpulnya para pelaku balap liar. Ketiga lokasi tersebut meliputi kawasan PTC Pancor, kawasan Tutul, serta kawasan Labuan Haji. Kedatangan petugas di lokasi-lokasi tersebut membuat sejumlah orang yang berada di sana segera meninggalkan tempat.

Sebanyak 72 unit sepeda motor berhasil diamankan petugas dari ketiga lokasi penindakan tersebut. Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Dany Agung Pratama, memaparkan rincian jumlah kendaraan yang berhasil diamankan dari masing-masing kawasan.

Di kawasan PTC Pancor, petugas mengamankan 28 unit sepeda motor. Sementara di kawasan Tutul, jumlah kendaraan yang diamankan tercatat sebanyak 27 unit. Selanjutnya, di kawasan Labuan Haji, petugas mengamankan 17 unit sepeda motor.

“Dari hasil patroli Blue Light dan tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait balap liar, sebanyak 28 unit kendaraan kami amankan di kawasan PTC Pancor,” ungkap AKP Dany saat memberikan keterangan kepada awak media.

Selain dugaan keterlibatan dalam balap liar, sejumlah kendaraan yang diamankan juga terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Penggunaan knalpot modifikasi tersebut menimbulkan suara bising yang mengganggu ketenangan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Pihak kepolisian mewajibkan pemilik kendaraan tersebut untuk mengembalikan kondisi kendaraannya sesuai standar. Para pemilik kendaraan diminta datang ke kantor Satlantas dengan membawa knalpot standar untuk dipasang pada kendaraannya masing-masing.

“Pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing harus menggantinya dengan knalpot standar. Mereka diminta membawa knalpot standar untuk proses penggantian di Satlantas,” jelas AKP Dany.

Penertiban ini dilakukan bukan hanya untuk menindak, melainkan juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Balap liar di jalan umum memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi dan dapat membahayakan pengendara lain maupun pejalan kaki yang berada di sekitarnya.

Bagi pemilik kendaraan yang diamankan, diimbau untuk segera datang ke kantor Satlantas Polres Lombok Timur pada jam pelayanan. Jangan lupa membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan sah guna memperlancar proses pengambilan kendaraan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat yang kendaraannya diamankan agar datang ke Satlantas dengan melengkapi dokumen kendaraan, sehingga proses pengambilan dapat dilakukan sesuai ketentuan dan masyarakat semakin tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Pihak kepolisian sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat yang telah melaporkan adanya dugaan aktivitas balap liar. Masyarakat diharapkan tidak segan melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban melalui layanan darurat 110 kapan saja.

Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan agar penertiban ini dapat memberikan dampak yang berkelanjutan. Dengan lingkungan yang kondusif, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Lombok Timur dapat terus terjaga dengan baik.

Laporan : Michelle Rotinsulu 

 

Total Page Visits: 126 - Today Page Visits: 126

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange