Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banggai Laut, Ini Penanganannya
Palu — SULTENG — ANTPNEWS110.COM — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelundupan bahan bakar minyak bersubsidi yang melibatkan dua oknum polisi di Kabupaten Banggai Laut kini berada di bawah kendali Bidpropam Polda Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah adanya informasi publik yang mengaitkan dua anggota Polri dalam aktivitas tersebut yang diberitakan sejak Jumat, 16 Oktober 2026.
Melalui keterangan resminya pada Senin, 19 Oktober 2026, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menyampaikan bahwa tim penyelidik dari Subbid Paminal Bidpropam telah bekerja mengumpulkan informasi dan data awal terkait kasus ini. Penyelidikan dilakukan secara cermat dan teliti guna mengungkap fakta secara utuh.
Kejadian bermula saat tim Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi melakukan pemeriksaan di sebuah kapal jolor yang berada di kawasan Pantai Banggai Lalongo pada Kamis, 15 Oktober 2026 malam. Pemeriksaan tersebut membuahkan hasil berupa penemuan 575 jerigen berisi solar dan Pertalite yang diduga akan dikirim ke Taliabu, Maluku.
Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, diketahui bahwa sebagian besar bahan bakar tersebut diduga milik anggota Polsek Banggai, Bripka RRP. Sisanya dilaporkan berasal dari seorang warga berinisial F. Semua barang bukti telah disita dan disimpan sementara di lingkungan Kantor Bupati Banggai Laut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Bripka RRP diduga membeli bahan bakar bersubsidi dari beberapa tempat penjualan resmi maupun penyalur. Bahan bakar tersebut kemudian diserahkan kepada kapten kapal jolor berinisial I untuk dikirim ke daerah tujuan di luar wilayah Sulawesi Tengah.
Pola aktivitas ini diduga telah berjalan selama dua bulan terakhir. Penyelidikan juga menemukan adanya indikasi keterlibatan Kapolsek Banggai dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Menyikapi dugaan tersebut, Kapolda Sulteng telah mengeluarkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 untuk menunjuk pejabat lain sebagai Pelaksana Harian Kapolsek Banggai. Langkah ini diambil untuk menjaga proses penyelidikan berjalan objektif tanpa hambatan sekaligus menjaga operasional pelayanan masyarakat tetap berjalan baik.
Kombes Pol Achmad Muhaimin menegaskan bahwa Polda Sulteng tidak menutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Penanganan kasus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Saat ini, Bidpropam Polda Sulteng telah memegang kendali penuh atas penanganan perkara ini. Berkas pembuktian sedang dilengkapi untuk kemudian diproses menuju Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Polda Sulteng berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan mempertanggungjawabkan setiap pihak yang terlibat. Informasi resmi akan disampaikan secara bertahap agar masyarakat dapat memahami perkembangan penanganan kasus ini dengan jelas.
Laporan : Ilham Nur
