Ungkap 9 Kasus Narkotika, Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah

Barelang — KEPRI — ANTPNEWS110.COM — Satresnarkoba Polresta Barelang mencatat hasil yang memuaskan selama bulan Oktober 2026. Sebanyak sembilan kasus berhasil diungkap dan dua belas orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penindakan narkotika tersebut.

Kapolresta Barelang memimpin langsung kegiatan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar pada Selasa (03/11/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait sebagai bukti kerja sama yang terjalin dengan baik antarlembaga.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, BPOM Kota Batam, Ketua Granat Kepri, serta penasihat hukum para tersangka. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dua belas tersangka yang diamankan berasal dari berbagai kelompok usia. Mereka teridentifikasi dari rentang usia 22 tahun hingga 45 tahun. Setiap kasus yang terungkap menunjukkan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Berbagai jenis narkotika berhasil disita dari para pelaku. Mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga cairan vape yang mengandung zat terlarang. Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat.

Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Lebih penting lagi, keberhasilan ini diperkirakan melindungi ribuan orang dari risiko terpapar dan terjerat penyalahgunaan narkotika.

Selain mengumumkan hasil pengungkapan terbaru, pihak kepolisian juga memusnahkan barang bukti dari perkara-perkara sebelumnya. Barang bukti tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali dan sebagai bukti bahwa penindakan berjalan secara berkelanjutan.

Setiap pelaku yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berat. Pasal yang dikenakan disusun berlapis agar sesuai dengan tingkat perbuatan yang dilakukan. Ancaman penjara yang panjang menjadi peringatan bagi siapa saja yang berani berbisnis barang terlarang.

Kepolisian menyadari bahwa upaya memberantas narkotika tidak dapat dilakukan sendirian. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Masyarakat diminta tidak segan-segan melaporkan setiap informasi yang didapatkan kepada pihak berwenang. Layanan pengaduan yang tersedia senantiasa siap menerima laporan dari warga masyarakat.

Polresta Barelang berkomitmen terus menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika. Harapannya, dengan kerja sama semua pihak, generasi muda dapat tumbuh sehat tanpa terganggu oleh keberadaan barang berbahaya ini.

Laporan : Irmanto Sompi

 

Total Page Visits: 114 - Today Page Visits: 114

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange