Dari Rakor TP3D: Jika Petugas KPPS Tidak Memenuhi Target, Komisi Pemilihan Umum Minta Bantua ASN
Tana Paser, ANTPNEWS110.COM Demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019 pada 17 April , Pemkab Paser terus memberikan dukungan. Salah satunya adalah digelarnya Rapar koordinasi (Rakor) Tim Pemantaun Perkembangan Politik Daerah (TP3D) Paser.
Ketua KPU Eka Yusda Indrawan saat itu mengatakan, apa yang kami kerjakan bagaimana meningkatkan kepercayaan pablik, dan berusaha terbuka mungkin apa yang kami kerjakan.
Menyangkut data pemilu, Yusdar yang akan berakhir masa jabatannya sebagai ketua KPU Paser ini menyebutkan, sampai H -60 pada 17 Februari 2019, di tetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) hasil pendataan, total pemilih sejumlah 185.830.
“Pada Pemilu 2014, batas maksimal jumlah pemilih di satu TPS mencapai 500 orang, tapi Pemilu 2019 nanti setiap TPS maksimal hanya 300 pemilih, karena ketentuan itu, berkonsekwensi pada bertambahnya jumlah TPS menjadi 807 TPS,” bebernya.
Terkait kendala, Eka menyebutkan perekrutan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS. Dimana persyaratan dipermuda yakni minimal usia 17 tahun dan dengan penambahan TPS, KPU harus merekrut sekitar 5.600 petugas KPPS.
“Mencari petugas KPPS ini tidak muda dengan tawaran honor yang tidak seberapa dan tugas cukup berat karena ada lima surat suara. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, karena itu persyaratannya pun semakin dipermuda,” ujar Eka.
Seandainya peminat yang mendaftar petugas KPPS tidak memenuhi target, Eka menyebutkan KPU akan meminta bantuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Paser seperti tenaga guru atau kesehatan.
Sementara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser melalui Kasi Pengelolaan Penyajian Data Kependudukan Budi Santoso menargetkan, dapat mencetak 3.000 lebih E-KTP bagi pemilih pemul atau sebelum Pemilu 17 April mendatang guna memberikan hak pilih bagi mereka.
“Sebanyak 3.284 warga Paser tercatat berusia 17 tahun pada hari pencoblosan, atau telah memenuhi syarat terhitung hingga 17 April 2019. Dari 3.284 itu, tersisa 1.300 yang belum melakukan perekaman. Kami optimis mereka sudah memiliki E-KTP sebelum pencoblosan, ” terang Budi.
Menurutnya, berdasarkan surat edaran dari Disdukcapil Provinsi Kaltim, Disdukcapil Paser harus secara aktif melakukan perekaman E-KTP kepada pemilih pemula, dan bentuk kegiatannya berupa ‘Disdukcapil Goes To Campus’ sejak tanggal 11 hingga tanggal 16 Maret.
“Setelah perekaman dilakukan, Disdukcapil segera melakukan pencetakan sambil kita menunggu Print Ready Record (PRR) dari Kemendagri. Tanggal 20 Maret ini kami targetkan bisa menghabiskan pencetakan blanko yang ada di kantor, ” tandasnya. Seraya menyebutkan, dalam proses pemberian E-KTP yang sudah dicetak, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. (humas)
Laporan : Febry Andik