Di Jambi Polisi Berhasil Ringkus Anggota Jaringan Pengedar Narkoba di Antar Lapas
Jambi, ANTPNEWS110.COM — Peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera masih terus terjadi. Hal tersebut terbukti dari tertangkapnya beberapa anggota jaringan pengedar narkoba antarlapas Sumatera di Jambi. Kasus terbaru peredaran narkoba antarlapas Sumatera yang berhasil diungkap Polda Jambi, yaitu kasus pengiriman narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Bengkalis, Provinsi Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Eka Wahyudinata di Jambi, Sabtu (16/02/19) menjelaskan, apparat Kepolisian masih menahan dan memeriksa seorang kurir narkoba, asal Medan, Sumatera Utara, Rajali Ibrahim (52). Kurir narkoba tersebut disuruh seorang narapidana Lapas Bengkalis, Riau mengantarkan sekitar 4.000 butir pil ekstasi ke Jambi dan Palembang, Sumatera Selatan. Ekstasi tersebut diketahui berkualitas super asal Belanda.
“Sebelum Rajali sempat mengantarkan narkoba jenis ekstasi tersebut ke bandar narkoba di Jambi dan Palembang, pelaku berhasil kami amankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatra, Km 35, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Kamis (14/02/19). Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yaitu sekitar 4.000 pil ekstasi yang ditaksir bernilai Rp 1,2 miliar,”jelas Kombes Pol. Eka Wahyudinata
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi mengatakan tersangka Rajali disuruh seorang napi di Lapas Bengkalis, Riau berinisial O mengantarkan sekitar 4.000 butir pil ekstasi ke Jambi dan Palembang. Narkoba tersebut dijemput tersangka di Bengkalis, Riau awal pekan lalu. Tersangka membawa narkoba tersebut menggunakan mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih nomor polisi BK 1303 ED.
Informasi mengenai pengiriman narkoba tersebut, lanjut Kombes Pol. Eka Wahyudinata berhasil diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Senin (11/02/19). Setelah mendalami informasi tersebut, pengintaian pun dilakukan di Jalintim Sumatera, Muarojambi.
Ketika Operasi Penanggulangan (Opsnal) Anti Narkotika (Antik) Polda Jambi dilakukan di Jalnitim Sumatera, Km 35, Muarojambi, Kamis (14/2/2019) sore, mobil yang digunakan tersangka mengirimkan narkoba tersebut berhasil dicegat.
“Ketika petugas memeriksa mobil yang dibawa tersangka dan menggeledah tersangka, tidak ditemukan barang bukti ekstasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, petugas berhasil menemukan dua paket berisi ekstasi di bawah kap mesin mobil. Satu paket disimpan di belakang lampu depan sebelah kiri dan satu paket sebelah kanan,” tegas Direktur Reserse Polda Jambi
Dijelaskan, tersangka mengaku bukan dia yang menyimpan ekstasi di bawah kap mobil tersebut. Dia hanya bertugas mengantarkan ekstasi tersebut ke Jambi dan Palembang dengan upah Rp 1,5 juta. Tersangka menjemput mobil yang membawa ekstasi tersebut di Pekanbaru, Riau.
“Orang yang bertugas menyimpan ekstasi di mobil yang dibawa tersangka sudah diamankan di Polda Riau. Kemudian pengusutan keterlibatan narapidana Lapas Bengkalis berinisial O yang disebut menyuruh tersangka mengantarkan ekstasi tersebut ditangani Polda Riau,”kata Kombes Pol Eka Wahyudinata
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Kota Jambi pekan lalu. Seorang sipir Lapas Kota Jambi, Hendra (30) dan dua warga Kota Jambi, Rando Afrizal (30) dan Hidayat (35) hingga kini masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 300 gram. Sabu tersebut dipasok dari Pulau Aro, Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan narapidana Lapas Kota Jambi yang menyuruh sipir mengedarkan narkoba itu sudah diperiksa.
“Kami masih terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba antarlapas ini. Bandar narkoba yang memasok dan menadah narkoba tersebut masih terus diburu,”tutupnya.
Laporan : Rustam
Please follow and like us:
Total Page Visits: 942 - Today Page Visits: 1