Dua Lokasi Digerebek, Polres Way Kanan Amankan Pengedar dan Pengguna Narkoba

Way Kanan — LAMPUNG — ANTPNEWS110.COM — Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membongkar peredaran narkotika di dua kampung dalam waktu berdekatan. Operasi penindakan dilakukan di Kampung Bumi Ratu dan Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026. Hasil pengungkapan kasus ini disampaikan pada Rabu (14/10/2026).

Informasi awal diterima petugas mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kampung Bumi Ratu. Petugas segera bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Tak lama kemudian, pada pukul 02.00 WIB, petugas memperoleh informasi tambahan yang mengarah ke lokasi kedua di Kampung Gedung Batin.

Dari pengembangan kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang. Satu orang berperan sebagai pengedar dan tiga orang lainnya merupakan pengguna narkotika. Pengedar berinisial JW (24), warga Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.

Tiga orang lainnya yang diamankan adalah DOS (28), JS (47), dan TP (23), yang berdomisili di sekitar lokasi operasi. Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo menyampaikan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam menjaga wilayah Way Kanan tetap bersih dari narkotika.

Penggeledahan di rumah tersangka JW membuahkan hasil yang signifikan. Petugas menemukan paket-paket berisi narkotika yang disembunyikan di dalam kamar tersangka. Total ada 106,83 gram sabu yang dikemas dalam sepuluh paket siap edar.

Selain itu, ditemukan juga 33,01 gram sabu lainnya yang tersimpan dalam tiga paket terpisah. Satu kotak permen juga ternyata berisi 1,06 gram sabu. Ditemukan pula 40 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo lumba-lumba yang beratnya mencapai 13,27 gram.

Bukti lain yang menunjukkan aktivitas peredaran adalah tersitanya 421 lembar plastik klip kosong yang siap digunakan untuk membungkus narkotika. Dua timbangan digital, alat bantu hisap yang dimodifikasi, satu ponsel, dan satu sepeda motor juga ikut diamankan.

Total barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 140,90 gram sabu dan 40 butir ekstasi. Jumlah ini menunjukkan bahwa yang diringkus adalah jaringan yang cukup aktif dalam mendistribusikan narkotika di wilayah tersebut.

Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil tes terhadap tiga orang tersangka pengguna menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin.

Untuk menjamin keakuratan hasil, sampel telah disegel dan akan dikirim ke laboratorium provinsi untuk pemeriksaan lebih mendalam. Polres Way Kanan menegaskan komitmennya terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tersangka JW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara antara enam hingga 20 tahun atau seumur hidup. Sementara tiga orang lainnya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Masyarakat diimbau tetap waspada dan ikut berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dari bahaya narkotika.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 80 - Today Page Visits: 80

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange