Habis Konsumsi Miras Lokal & Ingin Berfoya-fota, RN 38 Tahun Nekat Mencuri
Bintuni – PAPUA BARAT – ANTPNEWS110.COM -– berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/209/XI/SPKT/Polres Teluk Bintuni/ Polda Papua Barat tanggal 04 November 2024, Pelaku RN berhasil di amankan Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni. Rabu (06-11-2024) siang kemarin
Menurut Kasat Reskrim Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H mengatakan tim macan gunung satreskrim kembali mengamankan pelaku pencurian di salah satu toko di distrik bintuni.
Lanjutnya, pelaku pencurian dengan inisial RN, 38 thn, pekerjaan Tidak ada, alamat kampung Rubobo. Dengan kronologis kejadian
Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 00.30 wit, tersangka pulang sehabis minum Beralkohol jenis Bobo yang sebelumnya dibeli di kampung lama. Setelah itu tersangka ke kompleks Pasar Sentral Bintuni dengan teman-temannya sekitar 4 orang sehabis minum bobo. Namun pada saat itu minuman Beralkohol telah habis, dari situ tersangka berniat melakukan pencurian di gudang salah satu toko untuk membeli minuman beralkohol, kemudian tersangka berjalan menuju gudang tempat penyimpanan daging dan udang beku milik Toko tersebut.
Kemudian tersangka menuju ke pagar gudang tersebut dan coba membuka pintu gudang namun terkunci setelah itu tersangka melihat ke belakang bangunan gudang terdapat celah cukup besar dari situ lah tersangka langsung naik lewat pagar gudang.
Sesampainya tersangka di dalam gudang toko, tersangka mengambil udang dan daging beku sudah berada di pak kemasan yang berada di Frizer. Kemudian tersangka mengambil satu persatu udang dan daging beku tersebut lalu membuang ke luar melalui celah yang tersangka masuk, tanpa menghitung barang curian tersangka keluar melalui awal mula tersangka masuk kedalam gudang.
Sesampainya di luar gudang toko tersangka mengisi udang dan daging tersebut ke dalam karung 50 kg tanpa menghitungnya, kemudian tersangka memindahkan sebagian udang ke dalam 2 (dua) kantong plastik besar dan pergi menjual hasil curiannya.
Kemudian tersangka menjual ke beberapa orang yang tidak di kenal, hasil dari penjualan tersebut tersangka mendapatkan uang Rp.1.950.000,- (satu Juta Sembilan ratus Lima Puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan sejumlah uang tersebut tersangka mengunakan untuk membeli minuman beralkohol jenis bobo suling di kampung lama dekat Gereja Pentakosta atau sekitar penginapan Rido yang di jual oleh seorang warga. Namun Tersangka tidak mengetahui namanya kemudian tersangka mengkonsumsi minuman tersebut.
Selanjutnya Pada tanggal 6 November 2024 Pukul 09.00 WIT Team Macan Gunung melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Kemudian Pada pukul 09.20 WIT Team Macan Gunung melakukan monitoring dan pengembangan atas laporan polisi tersebut.
Pukul 09.40 Wit, setelah mendapatkan informasi. Selanjutnya team langsung bergerak menuju ke kampung rubobo dan langsung melakukan Pulbaket pada masyarakat setempat. Setelah mendapatkan informasi tim bergerak dan langsung berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian.
Kemudian tersangka langsung di bawa ke kantor Kepolisian guna proses penyidikan. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 14 pis / mika udang yang merupakan sisa dari barang yang di curi. Tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP. dengan Kerugian yang di alami oleh korban kurang lebih Rp.3.000.000.-(3 juta rupiah)
Sambung Kasat reskrim, Alasan tersangka melakukan aksi pencuriannya karena ingin berfoya-foya (ingin membeli miras).
Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu mengecek pintu, jendela atau pun akses masuk ke dalam rumah untuk selalu tertutup rapat sebelum beristirahat malam.
Laporan : Sri Chica Gobel