Kapolsek Bonggo Datangi Lokasi Pemalangan di Pertigaan Jl. Logpounp Mudu KM 1 PT. Wapoga Mutiara Timber Group II & Salaki Mandari Sejahtera

Sarmi – PAPUA – ANTPNEWS110.COM – Kapolsek Bonggo bersama anggotanya merespons informasi dari Wakapolres Sarmi, Kompol Aser Borom, terkait aksi pemalangan di pertigaan Jl. Logpounp Mudu KM 1, yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat asal Kampung Taronta, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, pada Selasa (08/10/2024).
Setibanya di lokasi, Kapolsek Bonggo bersama lima anggotanya melakukan pengecekan dan dokumentasi terhadap jalan yang dipalang serta barang bukti yang digunakan untuk memblokir jalan. Aksi pemalangan dilakukan oleh Kepala Kampung Taronta, Korneles Wendiri, beserta beberapa warga kampung. Mereka menggunakan ranting, daun kelapa, dan batang kayu untuk memblokir jalan sebagai bentuk protes terhadap PT. Wapoga Mutiara Timber Group II.
Masyarakat yang terlibat dalam pemalangan menuntut perusahaan untuk mengembalikan uang hak ulayat sebesar Rp 60 juta yang dipinjam dari Suku Tomkau dan Werbabkay pada tahun 2023. Mereka juga menuntut hak guna pakai atas lahan ulayat yang berada di Camp Logpound Mudu.
Kapolsek Bonggo kemudian bertemu dengan Manager PT. Wapoga Mutiara Timber, Epy, di Camp Logpound Mudu untuk meminta klarifikasi. Epy menjelaskan bahwa perusahaan akan mengkomunikasikan tuntutan tersebut dengan pimpinan perusahaan di Jayapura. Terkait hak guna pakai logpound, insentif untuk LMA, Ondoafi, Kepala Kampung, dan tokoh adat dari Kampung Taronta merupakan kewenangan perusahaan, dan ia akan melaporkannya ke pimpinan.
Selain aksi pemalangan di Jl. Logpound Mudu, Epy juga menyampaikan bahwa terdapat aksi pemalangan lain di Blok Tebangan Areal PT. Wapoga Mutiara Timber oleh Suku Sigi Hawi. Aksi ini dilakukan oleh Hagar Hawi dan Abner Marya yang menuntut pembayaran kompensasi sebesar Rp 4,5 miliar untuk tahun 2022–2023, yang menurut mereka belum dibayarkan oleh perusahaan.
Sementara itu, aktivitas logging dan pemuatan terhenti sementara waktu karena perusahaan masih menunggu kedatangan kapal dari Biak. Namun, kendaraan karyawan masih dapat melintas di pinggiran jalan yang dipalang.
Manager PT. Wapoga Mutiara Timber berkomitmen untuk segera berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan guna menindaklanjuti tuntutan para pemilik hak ulayat yang melakukan aksi pemalangan.
“Dan untuk sementara aktifitas Karyawan yang gunakan kendaraan masih bisa melintas di Pinggiran Jalan yang di palang,” Tutupnya.
Laporan : Sri Chica Gobel