Kemenkominfo Himbau Warganet Melaporkan Konten Internet, Medsos Diduga Negatif, HOAX Ke twitter @aduankonten, aduankonten.id, WA 08119224545

Tim Aduan Konten Kerja 24 Jam Tanpa Henti

Jakarta, ANTPNEWS110.COM — Belum lama ini Kementrian Kominfo melalui Plt. Kepala Biri Kementrian Kominfo, Ferdinadus Setu dan sudah dirilis kebeberapa media untuk bisa dipublikasikan ke warganet, dalam hal ini manakala warganet menerima informasi dari pihak lain atau dari grup media sosial Facebook, Twitter, WhatsApp, SMS, atau Internet yang ada unsure pornografi, SARA, HOAX, Provokatif, atau kata lainnya Negatif kiranya warganet jangan segan-segan melaporkan ke link atau akses berikut ini Ke twitter @aduankonten, aduankonten.id,  nomor WA 08119224545 Tim Aduan Konten Kerja 24 Jam Tanpa Henti
Laporkan nama pengirim atau grup nomor whattSap tanggal berapa, jam berapa, apa isi kontennya ? kirim ke salah satu link diatas.
Berikut ini pihak redaksi lampirkan Siaran Pers dari Kemenkominfo pada tanggal 08 Januai lalu, hal ini kami muat lagi karena masih banyak warganet tidak tahu kemana dan hal apa yang paling banyak dilaporkan warganet ke link atau akses diatas.

 

Siaran Pers No. 08/HM/KOMINFO/01/2019
Selasa, 8 Januari 2019
Tentang  Warganet Paling Banyak Laporkan Akun Twitter
Hasil pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, akun twitter paling banyak dilaporkan warganet melalui saluran pengaduan konten @aduankonten, aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.
Data sampai pada bulan Desember 2018 dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Apliikasi Informatika Kementerian Kominfo menunjukkan pelaporan konten negatif di twitter sebanyak 531.304.
Sementara facebook dan instagram dilaporan sebanyak 11.740 kali karena dinilai warganet mengandung konten negatif. Adapun Youtube dan google dilaporkan sebanyak 3.287 kali. Sementara situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali.
Adapun aplikasi layanan pesan instan, terbanyak dilaporkan melalui kanal aduankonten adalah telegram sebanyak 614 laporan. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali. Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan.

 Konten Berdasar Kategori

 

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.  Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Sampai dengan akhir tahun 2018, penanganan konten negatif total sebanyak 984.441 konten. Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website. Berdasarkan kategori konten tiga terbanyak konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian dan penipuan.
Konten pornografi sebanyak 898.108, sementara perjudian sebanyak 78.698 dan konten yang penipuan 5.889. Adapun konten lain secara lengkap terlampir sebagai berikut:

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Laporan : Rommy Sumampow
Please follow and like us:
Total Page Visits: 1117 - Today Page Visits: 3

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange