Ketua DPRD Kaharuddin Umumkan Pemberhentian Wabup Paser
Tana Paser, ANTPNEWS110.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna, Senin (4/3). Namun rapat paripurna ini berbeda dengan paripurna-paripurna yang dilakukan selama ini, hal ini terkait pengumuman pemberhentian Wakil Bupati H.M Mardikansyah, S.H. M.H yang wafat pada 30 Januari lalu.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi, Dandim 0904, Kepala Kejaksaan, mewakili Kapolres Paser, Sekretaris Daerah Katsul Wijaya serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Paser, Ketua KPUD dan berbagai unsur undangan lainnya, dipimpin Ketua DPRD H Kaharuddin dan dihadiri Wakil Ketua H Abdul Latif Thaha serta jajaran anggota DPRD.
Yang menarik, rapat yang hanya berlangsung singkat atau kurang lebih 25 menit ini, Ketua DPRD Kaharuddin langsung menyampaikan isi pengumuman terkait pemberhentian Wakil Bupati Paser Almarhum Mardikansyah yang menurutnya sesuai Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam undang-undang itu sebut Kaharuddin pada pasal 79 ayat (1), menyatakan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Selanjutnya sebut Kaharuddin, sesuai surat Sekretariat Daerah Paser, meninggalnya HM Mardikansyah sebagai wakil Bupati Paser periode 2016 -2021 pada tanggal 30 Januari 2019 sesuai dengan surat keterangan kematian nomor 165/KMT-I/RM-RSKD/2019 dengan diterbitkannya kutipan akta kematian nomor 6401-KM-08022019-005 tanggal 08 Februari 2019.
Ketua Umum Partai Golkar Paser ini mengatakan, setelah diumumkan pimpinan DPRD, selanjutnya dan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan dan pemberhentian. (humas)
Laporan : Febry Andik DS
Please follow and like us:
Total Page Visits: 736 - Today Page Visits: 1