Konferensi Pers Polda Sulsel: Capaian Pengungkapan Kasus Selama Enam Bulan Pertama Tahun 2026
Makassar – SULSEL – Antpnews110.com – Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil penanganan kasus pidana selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan ini melibatkan laporan kinerja dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Narkoba, serta Direktorat Reserse PPA dan PPO beserta seluruh jajaran kepolisian resor di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobi Markas Besar Polda Sulsel pada Senin (29/6/2026). Pemaparan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Feby D. P. Hutagalung, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Sugeng Sudarso, serta Direktur Reserse PPA dan PPO Kombes Pol Osva.
Kabid Humas menyampaikan bahwa konferensi pers ini bertujuan menyampaikan gambaran umum kinerja kepolisian dalam menindak berbagai bentuk kejahatan selama setengah tahun berjalan. Data yang disajikan mencakup seluruh jenis kasus yang ditangani oleh satuan reserse yang ada di lingkungan Polda Sulsel.
Dari catatan Ditreskrimum dan jajaran Polres, tercatat ada 2.544 laporan polisi yang masuk selama periode tersebut. Dari jumlah keseluruhan, sebanyak 2.170 kasus telah berhasil diungkap dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dirreskrimum menjelaskan rincian pencapaian tersebut per jenis kasus. Untuk pencurian dengan pemberatan, dari 334 laporan yang ada, sebanyak 225 kasus berhasil diselesaikan atau setara dengan 67,36 persen.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan berjumlah 63 laporan dan 50 di antaranya berhasil diungkap dengan tingkat keberhasilan mencapai 79,36 persen. Kasus pencurian kendaraan bermotor yang tercatat sebanyak 335 laporan, berhasil diselesaikan sebanyak 182 kasus atau 54,32 persen.
Untuk kasus pencurian biasa yang paling banyak dilaporkan, yaitu 1.812 berkas, sebanyak 1.713 kasus berhasil ditangani. Penyelesaian dilakukan baik melalui jalur pidana maupun pendekatan keadilan restoratif, sehingga persentasenya mencapai 94,54 persen.
Ditresnarkoba bersama jajaran mencatat adanya 1.339 laporan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 2.040 orang pelaku berhasil diamankan, dan dari jumlah tersebut, 372 orang telah memasuki tahap kedua penyidikan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 77,434 gram, obat golongan G sebanyak 18.564 butir, ganja seberat 2.180,91 gram, dan kokain seberat 30.735,8 gram. Selain itu, ditemukan pula ekstasi 1.039 butir, cairan sintetis 1.933,95 mililiter, tembakau sintetis 679,83 gram, serta 157 buah kartrid etomidat.
Para tersangka dalam kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum.
Selain kasus kejahatan umum dan narkotika, dipaparkan pula kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Ditres PPA dan PPO. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di kawasan Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Tersangka berinisial RH yang berusia 25 tahun diduga melakukan penusukan menggunakan alat tajam hingga melukai paha kanan korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka berat dan sempat kehilangan kesadaran.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu batang pipa berulir dengan ujung runcing menyerupai tombak sepanjang sekitar 222 sentimeter, serta satu lembar akta kelahiran milik korban. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta peraturan pelengkapnya.
Laporan : Nelly Mahmud
