Lewat Bandara Manado, Dua WNA Tiongkok Tertangkap Hendak Bawa Keluar 16 Batang Emas Tanpa Izin

Manado – SULUT – ANTPNEWS110.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara secara resmi mengumumkan hasil penindakan kasus pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Penjelasan umum ini disampaikan lewat kegiatan konferensi pers di ruang Aula Tribrata kantor induk kepolisian daerah setempat pada Sabtu, 5 September 2026.

Penyampaian hasil penindakan langsung dipimpin pejabat penerangan kepolisian daerah Alamsyah P. Hasibuan. Turut hadir kepala penyidik pidana khusus FX Winardi Prabowo, kepala penyidik pidana umum Suryadi beserta perwakilan instansi pabean serta keimigrasian daerah setempat.

Kepolisian berhasil menghentikan upaya pengeluaran emas dalam jumlah besar tanpa kelengkapan dokumen sah keluar negeri. Sebanyak enam belas batang emas beratnya mendekati enam belas kilogram teramankan utuh sebelum sempat terbang dibawa pelaku.

Barang berharga ini disiapkan untuk dikirim dua orang warga negara asing asal Tiongkok melalui jalur penerbangan umum. Aksi mereka terendus berkat laporan warga yang cermat terhadap hal yang mencurigakan.

Informasi sah diterima Tim Reaksi Cepat kepolisian daerah tepat sehari sebelumnya pada hari Jumat, 4 September 2026. Warga melaporkan dugaan ada pengiriman barang tambang terlarang lewat gerbang udara utama provinsi ini.

Tujuan pengiriman barang itu pertama kali menuju negara Singapura lalu berpindah tangan atau dikirim lanjut ke wilayah Hong Kong. Segala gerak gerik yang dilaporkan warga langsung ditindaklanjuti tim gabungan dengan cepat.

Kerja sama erat terjalin bersama pihak pengelola bandar udara Sam Ratulangi Manado guna memantau setiap gerak pelaku. Pemeriksaan diperketat pada bagasi yang akan dimuat ke pesawat terbang penumpang.

Alat pendeteksi keamanan bandara memberikan sinyal aneh pada dua buah koper milik dua orang warga negara asing tersebut sekitar tengah hari waktu setempat. Petugas segera memisahkan kedua barang itu untuk diperiksa lebih teliti.

Setelah dibuka dan diteliti satu demi satu, tersembunyi batangan emas padat yang tidak dilaporkan ke petugas pabean. Barang itu sengaja disembunyikan agar lolos begitu saja keluar pengawasan.

Pemilik barang langsung ditahan di lokasi pemeriksaan bandara untuk dibawa ke kantor kepolisian daerah. Keduanya mengaku hanya bekerja mengantar barang atas perintah orang lain yang belum tertangkap bernama inisial H.

Selain emas utama yang menjadi sasaran, alat bukti dokumen perjalanan dan alat komunikasi lengkap ikut diamankan. Segala hal yang berhubungan tugas pengangkutan barang terlarang dikumpulkan penyidik untuk pembuktian.

Perbuatan pelaku masuk pasal pidana pengangkutan hasil tambang tanpa izin yang tercantum dalam undang-undang pertambangan. Sanksi berat siap menanti pelaku mulai penjara lama sampai uang denda bernilai sangat besar.

Sampai saat ini status hukum kedua tersangka tetap dalam penguasaan kepolisian daerah Sulawesi Utara. Penyelidikan terus berjalan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Laporan : Richard I. Wagiu

 

Total Page Visits: 116 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange