Lumpuhkan Jambret, Dua Pelajar SMA Neg. 3 Solok Diganjar Penghargaan Kapolres Solok Kota
Solok Kota, ANTPNEWS110.COM Penghargaan dari Kapolres Solok Kota, diberikan kepada dua orang siswi SMAN 3 Solok. Pasalnya, kedua siswi tersebut menangkap pelaku jambret bernama Heru (37), Selasa (5/3).
Penangkap pelaku penjambret ini adalah Zahra Syam Fitri (16) warga Jl. Sawah Sianik Kota Solok, dan Tiara Pratiwi (16) warga Aripan Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku jambret yang dilakukan oleh pelajar.
“Iya benar, pelaku jambret kami amankan usai ditangkap oleh dua orang siswi SMAN 3 Solok”, ujar AKBP Dony.
Melihat keberanian kedua wanita yang melakukan penangkapan pelaku jambret, siang harinya sekitar pukul 11.00 WIB kedua pelajar langsung diberikan Penghargaan oleh Kapolres Solok Kota.
Penghargaan diberikan melalui Wakapolres Solok Kota, Kompol Budi Prayitno kepada Zahra dan Tiara di sekolahnya, yang saat itu juga disaksikan oleh majelis guru dan para siswa-siswi setempat.
“Kami mengapresiasi atas keberaniannya menangkap pelaku, bentuk apresiasi kami berikan kedua siswi itu Penghargaan”, ucapnya.
AKBP Dony menerangkan, kejadian yang terjadi di Taman Pramuka Kota Solok ini berawal saat korban mau pergi menjemput buku ke Ampang Kualo, dan di jalan terlihat pelaku sedang berhenti di penurunan Taman Pramuka tersebut.
Melihat korbannya, pelaku pun berputar balik mengiringi korban. Heru kemudian merampas handphone jenis Vivo Y 71 yang saat itu tengah dipegang oleh korban karena sedang menelpon, kemudian kabur melarikan diri.
Sontak, korban yang terperangah handphonenya diambil langsung mengejar pelaku sambil berteriak-teriak hingga ke Kelurahan Kampung Jawa.
Nasib apes dialami Heru, saat hendak berbelok dirinya terjatuh dan bertepatan dari arah belakang korban menabrak pelaku yang saat itu tidak sempat melakukan pengereman.
Usai ditabrak, pelaku berdiri dan bersumpah tidak ada mengambil HP milik korban serta mengatakan haram mengambil HP korban.
“Karena kesalnya, korban memukul kepala pelaku dengan HP yang terjatuh, lalu warga yang datang langsung mengamankan pelaku”, jelasnya.
Lanjut Kapolres, atas kejadian yang menimpanya, korban merasa tidak senang mengalami kerugian Rp 1.800.000 kemudian melaporkannya ke Polres Solok Kota sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 67/B/III/2019 / Polres Solok Kota tanggal 05 Maret 2019.
“Saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres. Pelaku melanggar Pasal 365 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan”, pungkasnya.
Kapolres Solok Kota yang bergelar DT. Pandeka Rajo Mudo mengutarakan, keberanian yang dilakukan oleh kedua siswi tersebut diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam melawan kejahatan dan kriminalitas.
Laporan : Rustam
Please follow and like us:
Total Page Visits: 792 - Today Page Visits: 1