OJK dan Bareskrim Kolaborasi, Laporan Scam Melalui IASC Bantu Proses Pengembalian Dana

JAKARTA – Antpnews110.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus penipuan (scam) ke pihak kepolisian. Laporan dapat diajukan melalui sistem Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa laporan pengaduan melalui sistem tersebut memiliki peran penting dalam proses pengembalian sisa dana milik korban yang dikelola oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica pada hari Kamis (15/01/2026).

Menurutnya, penguatan kerja sama antara kedua lembaga tersebut didasari oleh kondisi yang menunjukkan peningkatan jumlah laporan dan korban penipuan atau scamming di wilayah Indonesia.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat, lanjut Friderica, modus penipuan yang dilakukan secara daring juga terus berkembang dan menjadi semakin kompleks. Hal ini membuat potensi kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat menjadi lebih luas.

Penipuan yang terjadi saat ini umumnya memanfaatkan berbagai jenis layanan keuangan sebagai alat untuk melakukan tindakan salah. Beberapa contohnya adalah transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga transaksi pembelian aset digital termasuk aset kripto.

Periode dari 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025 mencatat bahwa sistem IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan kasus penipuan. Total kerugian yang dilaporkan oleh korban selama periode tersebut mencapai angka Rp.9 triliun.

Dari total kerugian yang dilaporkan, pihak terkait berhasil melakukan tindakan blokir atau penyelamatan dana korban sebesar Rp.402,5 miliar. Angka tersebut menunjukkan upaya yang telah dilakukan untuk meminimalkan kerugian yang dialami oleh masyarakat.

Kepala Eksekutif Friderica menyatakan bahwa OJK dan Bareskrim Polri tetap berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam menangani laporan yang masuk melalui sistem IASC. Prioritas utama dalam kerja sama ini adalah percepatan proses pengembalian dana kepada korban, peningkatan upaya perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap langkah-langkah pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK juga menyampaikan harapan bahwa kerja sama yang terjalin tersebut akan semakin mempercepat proses penegakan hukum serta penangkapan terhadap pelaku penipuan yang dilakukan oleh pihak Polri.

Friderica mengimbau masyarakat yang telah menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id. Dalam melaporkan, masyarakat diharapkan untuk melampirkan data serta dokumen bukti terkait agar proses penanganan dapat berjalan lebih lancar.

“Selain itu, masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman daring yang mencurigakan atau memberikan iming-iming imbal hasil dan bunga yang tinggi secara tidak logis dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157, Whatsapp 081157157157, maupun melalui email konsumen@ojk.go.id,” jelas Friderica.

Laporan : Sri Chica Gobel 

 

Total Page Visits: 107 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange