PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI

Oleh :

BT.MUHAMMAD NURFAUZAN MUTTAQIEN NO.AK.18.028

BT.JHONATHAN ROGANDA SITORUS NO.AK.18.104

 

Penyalahgunaan penggunaan narkotika dapat dilakukan oleh semua kalanagan masyarakat, termasuk anggota Polri sendiri. Terdapat beberapa penyebab terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggota Polri yang dapat dikelompokkan menjadi :

  1. Alasan Internal Pelaku Tindak Pidana
  2. Keadaan jiwa yang labil sehingga mudah terpengaruh dalam ruang lingkup tindak pidana Narkotika

Hal ini sebelumnya terjadi karena salah satu sebab yang secara kejiwaan hal tersebut tidak mampu dihadap/diatasinya.dalam keadaan jiwa yang labil, apabila ada pihak-pihak yang berkomunikasi dengannya mengenai narkotika maka dia dengan mudah terlibat tindak pidana narkotika.

  1. Kurangnya rasa pengendalian diri

Merupakan sifat yang dimiliki oleh setiap orang, sifat ini sering kali mendominir perilaku seseorang secara tanpa sadar, demikian juga bagi orang yang berhubungan dengan narkotika/para pengguna dan pengedar narkotika. Pada suatu ketika rasa egoisnya dapat mendorong seseorang untuk memiliki atau menikmati secara penuh apa yang mungkin dapat dihasilkan dari narkotika.

  1. Kehendak Ingin merasakan kebebasan berperilaku tanpa dibatasi oleh norma-norma yang ada.

Merupakan sifat yang dimiliki oleh setiap orang, sifat ini sering kali mendominir perilaku seseorang secara tanpa sadar, demikian juga bagi orang yang berhubungan dengan narkotika/para pengguna dan pengedar narkotika. Pada suatu ketika rasa egoisnya dapat mendorong seseorang untuk memiliki atau menikmati secara penuh apa yang mungkin dapat dihasilkan dari narkotika.

  1. Adanya rasa ingin tahu yang besar dan perasaan ingin mencoba.

Perasaan ini pada umumnya lebih dominan pada manusia yang usianya masih muda, perasaan ingin tidak terbatas pada hal-hal yang positif, tetapi juga kepada hal-hal yang sifatnya negatif. Rasa ingin tahu tentang narkotika, ini juga dapat mendorong seseorang melakukan tindak pidana narkotika.

  1. Alasan Eksternal Pelaku Tindak Pidana

Alasan yang datang dari luar ini banyak sekali, di antaranya yang paling penting adalah berikut ini.

  1. Kurangnya penghasilan sehingga mereka berusaha keluar dari himpitan ekonomi

Keadaan ekonomi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 (Dua), yaitu keadaan ekonomi yang baik dan keadaan ekonomi yang kurang atau miskin. Pada keadaan ekonomi yang baik maka orang- orang dapat mencapai atau memenuhi kebutuhannya dengan mudah. Demikian juga sebaliknya, apabila keadaan ekonomi kurang baik maka pemenuhan kebutuhan sangat sulit adanya, karena itu orang- orang berusaha untuk dapat keluar dari himpitan ekonomi tersebut.

Dalam hubungannya dengan narkotika, bagi orang-orang yang tergolong dalam kelompok ekonomi baik dapat mempercepat memenuhi keinginan-keinginan untuk mengetahui, menikmati dan sebagainya tentang narkotika. Sedangkan bagi yang keadaan ekonominya sulit dapat juga melakukan hal tersebut, tetapi kemungkinannya lebih kecil dari pada mereka yang ekonominya cukup.

  1. Pergaulan/Lingkungan yang memberikan pengaruh negatif
    Pergaulan ini pada pokoknya terdiri dari pergaulan/lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah atau tempat tinggal, lingkungan sekolah atau tempat kerja dan lingkungan pergaulan lainnya. ketiga lingkungan tersebut dapat memberikan pengaruh yang negatif terhadap seseorang, artinya akibat yang ditimbukan oleh interaksi dengan lingkungan tersebut seseorang dapat melakukan perbuatan yang baik dan dapat pula sebaliknya. Apabila di lingkungan tersebut narkotika dapat diperoleh dengan mudah, maka dengan sendirinya kecenderungan melakukan tindak pidana narkotika semakin besar adanya
  2. Mudahnya mendapatkan narkotika

Kemudahan disini dimaksudkan dengan semakin banyaknya beredar jenis-jenis narkotika di pasar gelap maka akan semakin besarlah peluang terjadinya tindak pidana narkotika.

  1. Kurangnya Pengawasan dari Aparat Penegak Hukum.

Pengawasan di sini dimaksudkan adalah pengendalian terhadap persediaan narkotika, penggunaaan, dan peredarannya. Jadi tidak hanya mencakup pengawasan yang di lakukan pemerintah, tetapi juga pengawasan oleh masyarakat. Pemerintah memegang peranan penting membatasi mata rantai peredaran, produksi dan pemakaian narkotika. Dalam hal kurangnya pengawasan ini, maka pasar gelap, produkso gelap, dan populasi pecandu narkotika akan semakin meningkat. Pada gilirannya, keadaan semacam itu sulit untuk dikendalikan. Di sisi lain, keluarga merupakan inti dari masyarakat seyogyanya dapat melakukan pengawasan intensif terhadap anggota keluarganya untuk tidak terlibat keperbuatan yang tergolong pada tindak pidana narkotika. Dalam hal kurangnya pengawasan seperti dimaksudkan di atas, maka tindak pidana narkotika bukan merupakan perbuatan yang sulit untuk dilakukan.

  1. Ketidaksenangan dengan Keadaan Sosial

Bagi seseorang yang tehimpit dengan keadaan sosial maka narkotika dapat menjadi sarana untuk melepaskan diri dari himpitan tersebut, meskipun sifatnya hanya sementara. Tapi bagi orang-orang tertentu yang memiliki wawasan, uang, dan sebagainya, tidaka saja dapat menggunakan narkotika sebagai alat melepaskan diri dari himpitan keadaan sosial, tetapi lebih jauh dapat dijadikan alat sebagai pencapaian tujuan-tujuan tertentu.

  1. Proses Penegakan Hukum Bagi Para Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika

            Proses penyidikan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana adalah dilakukan proses sebagaimana warga negara sipil lainnya, yaitu menggunakan aturan hukum kitab Undang-undang hukum acara pidana dan di adili pada Pengadilan Negeri. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Anggota polisi yang melakukan penyalahgunaan narkotika tetap diproses hukum pidana setelah dapat putusan yang tetap dari pengadilan maka diproses disiplin anggota Polri oleh Propam. Jadi untuk anggota kepolisian bila menggunakan narkoba atau psikotropika maka ia akan 2 (dua) kali menjalani proses. Dimana proses yang pertama anggota polisi yang menggunakan narkoba akan disidik dan diproses melalui pengadilan setelah itu proses keduanya anggota polisi tersebut disidang kode etik oleh Propam.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka semua peraturan perundang- undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara Republik indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang ini. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum diperiksa baik ditingkat penyidikan maupun pemeriksaan di Propam berlaku ketentuan Peraturan Perundang-undangan dilingkungan peradilan umum.

  1. Bentuk Pertanggungjawaban Para Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika

            Jika ada seseorang anggota polri yang diduga melakukan suatu tindak pidana tertentu, maka proses penyidikkannya dan proses hukumnya yang bersangkutan juga diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Anggota kepolisian yang telah melakukan pelanggaran ia akan diproses, apabila divonis putusan anggota Polri itu sebagai Bandar maka langsung dipecat dan bila sebagai pemakai maka akan direhab terlebih dahulu.

Jadi pemberlakuan peradilan umum bagi anggota polri yang melakukan tindak pidana,harus didasarkan atas :

  1. Telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana secara implisit telah dicantumkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut telah diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang disiplin Polri tercantum dalam Bab II Pasal 3 Huruf G yang berbunyi

“mencermati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum”.

  1. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun1945 tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum bilamana terjadi tindakan setiap anggota polri diluar atau melampaui wewenang hukumnya atau memang tidak mempunyai wewenang hukum untuk bertindak, maka harus dipandang sebagai tindakan perseorangan secara pribadi yang harus dipertanggung jawabkan melalui 4 karakter yaitu :
  2. Pertanggung jawaban secara hukum disiplin.
  3. Pertanggung jawaban secara hukum perdata
  4. Pertanggung jawaban secara hukum pidana
  5. Pertanggung jawaban secara hukum tata negara.

Pendapat ini menandakan bahwa mekanisme penyidikkan terhadap anggota polri mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam hukum acara pidana umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian status hukum anggota polri yang prosesnya masih pada tingkat penyidikan kedudukannya sebagai tersangka dan jika anggota polri tersebut berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan sudah diajukan kepersidangan, maka kedudukannya berubah dan yang semula sebagai tersangka telah menjadi terdakwa.

Dalam proses penuntutan dan pemeriksaan anggota polri diperadilan umum, tidak ada perbedaan dengan pemeriksaan bagi terdakwa yang bukan anggota polri. Hal ini berarti yang melakukan dakwaan dan penuntutan juga adalah seorang atau jaksa penuntut umum.Selama pemeriksaan peradilan berlangsung maka terdakwa meskipun adalah anggota polri wajib tunduk pada aturan umum yang berlaku dalam lingkup Hukum Acara Pidana, dan bagi atasan yang bersangkutan wajib memeperlancar jalannya persidangan.

Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa proses peradilan umum terhadap anggota polri, yang diawal dan proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan semuanya diterapkan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dilingkup peradilan umum sebagaimana masyarakat biasa yang melakukan tindak pidana

            Beberapa penyebab anggota Polri melakukan tindakan narkotika dapat dibagi menjadi dua alasan, yaitu alasan internal dan alasan eksternal. Alasan-alasan internal, antara lain :  Keadaan jiwa/psikis yang labil sehingga dengan mudah terlibat dalam tindak pidana narkotika, kurangnya rasa pengendalian diri, kehendak Ingin merasakan kebebasan berperilaku tanpa dibatasi oleh norma-norma yang ada, adanya rasa ingin tahu yang besar dan perasaan ingin mencoba. Sedangkan alasan-alasan eksternal, antara lain : kurangnya penghasilan sehingga mereka berusaha keluar dari himpitan ekonomi, pergaulan/lingkungan yang memberikan pengaruh negatif, mudahnya mendapatkan narkotika, kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum, ketidaksenangan dengan keadaan sosial

Anggota polisi yang melakukan penyalahgunaan narkotika tetap diproses hukum pidana setelah dapat putusan yang tetap dari pengadilan maka diproses disiplin anggota Polri oleh Propam. Jadi untuk anggota kepolisian bila menggunakan narkoba atau psikotropika maka ia akan 2 (dua) kali menjalani proses. Dimana proses yang pertama anggota polisi yang menggunakan narkoba akan disidik dan dip roses melalui pengadilan setelah itu proses keduanya anggota polisi tersebut disidang kode etik oleh Propam.

Dalam proses penuntutan dan pemeriksaan anggota polri diperadilan umum, tidak ada perbedaan dengan pemeriksaan bagi terdakwa yang bukan anggota polri. Hal ini berarti yang melakukan dakwaan dan penuntutan juga adalah seorang atau jaksa penuntut umum.Selama pemeriksaan peradilan berlangsung maka terdakwa meskipun adalah anggota polri wajib tunduk pada aturan umum yang berlaku dalam lingkup Hukum Acara Pidana, dan bagi atasan yang bersangkutan wajib memeperlancar jalannya persidangan. Berdasarkan uraian dan deskripsi tersebut, maka pihak kepolisian harus memiliki langkah-langkah untuk mengurangi bahkan menghilangkan jumlah anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika, sehingga citra Polri di mata masyarakat tetap baik dan Polri dapat melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dengan profesional

Laporan : Redaksi

 

Total Page Visits: 910 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange