Perjuangan Keluarga Kudu – Usman Atas  Pembebasan Tanah Mereka Tidak Sesuai UU No. 2 Pasal 35 Thn 2012 – diperkuat dengan Kepres No. 71 Thn 2012 Belum Berakhir
Sisa Lahan Yang Sudah Tidak Bisa Dimanfaatkan

Gorontalo, ANTPNEWS110.COM – Usaha dan Upaya yang dilakukan keluarga Kudu – Usman, menuntut keadilan atas pembebasan lahan persawahan mereka yang dilewati jalan Ring Road Gorontalo belum usai, hal ini dibuktikan dengan upaya mereka mencari keadilan kepemerintah provinsi Gorontalo, melalui Sekda Provinsi lewat surat tanggal 26 Maret 2018 dan ditindak lanjuti dengan bertemu langsung dengan Sekda Pemprov pada hari yang sama, namun sampai berita ini dimuat jawaban atas surat keluarga ke pemerintah provinsi belum juga turun. Yang menjadi tuntutan mereka adalah nilai pembebasan lahan tidak bisa untuk membeli lahan sawah seluas lahan mereka, dan lebih mengecewakan mereka pembebasan sangat bertolak belakang dengan Undang-undang, seperti sisa tanah ukuran 3 x 259 M tidak diganti rugi.

Keluarga merasa dirugikan atas pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan Undang undang Nomor 02 Tahun 2012 Pasal 35 Dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya.

Kondiai Lahan Sebelum Dibebaskan

Hal ini dipertegas lagi dengan Kepres nomor 71 Tahun 2012 pasal 67 (1) Dalam ha! terdapat sisa dari bidangtanahtertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya.

Adapun yang menjadi dasar tuntutan ganti rugi atas tanah yang kena proyek jalan Ring Road adalah : 1. Sertfikat Hak Milik Nomor 0094 atas nama Saharina Usman luas 6206 M2, 2. Sertifikat Hak Milik Nomor 0019 atas nama Tahirun Kudu Luas 1295 M2, 3. Sertifikat Hak Milik Nomor 00099 atas nama Tahirun Kudu Luas 734 M2, 4. Sertifikat Hak Milik Nomor 211 atas nama Tu’u Kudu Luas 4590 M2, 5. Sertifikat Hak Milik Nomor 00018 atas nama Tu’u Kudu Luas 472 M2.

Perjuangan Keluarga Kudu – Usman ini sudah berlangsung kurang lebih 9 bulan dengan demikian keluarga ini kehilangan penghasilan dari lahan sawah tersebut selama 3 kali panen, rata-rata sekali panen 5 sampai 6 ton dikalikan 3 kurang lebih 15 s/d 18 ton, Sisa lahan yang tidak dibebaskan panitia pembebasan lahan oleh keluarga ditanami kacang tanah namun karena kondisi lahan tergenang air terus akibatnya kacang tidak bisa dipanen, malah mati sebelum masa panen tiba.

Pihak Keluarga keluarga berharap pemerintah tunduk pada aturan yang ada tentang ganti rugi atas lahan sawah tersebut, keluarga juga berharap dana ganti rugi yang diberikan nanti bisa dipakai untuk beli lahan sawah sesuai dengan luas tanah mereka yang dibebaskan pemerintah.

Karena tidak adanya kepastian atas lahan tersebut maka pihak keluarga kembali memasang spanduk dan menutup akses jalan Ring Road, hal ini ditempuh demi mempertahankan Hak mereka. Keluarga juga pada tanggal 03 Mei 2018 telah melapor ke Polda Gorontalo untuk menuntut keadilan atau kepastian hukum sesuai undang-undang No 02 Pasal 35 Tahun 2012.

Laporan Arimin JW.

Please follow and like us:
Total Page Visits: 1516 - Today Page Visits: 3

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange