Bitung, ANTPNEWS110.COM — Polsek Maesa Kota Bitung mengamankan tersangka pelaku pemerkosaan yaitu lelaki berinisial HMA alias Uten (39) warga Kecamatan Maesa terhadap anak perempuannya yang berusia 14 Tahun.

Kapolsek Maesa Kompol Mohammad Kamidin, S.Sos, M.Si menerangkan pelaku sudah diamankan di Ruang Tahanan Polsek Maesa dan akan dilaksanakan penyidikan dan mengenakan pasal yang memberatkan kepada pelaku yaitu pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 15 tahun.

Aksi bejatnya itu dilaporkan sang istri dengan Nomor Laporan LP/499/XII/2018/Sek Maesa tanggal 18 Desember 2018.

Menurut Kapolsek Maesa, kejadian itu terungkap ketika sang anak menceritakan apa yang dilakukan ayahnya terhadap dirinya  kepada ibu kandungnya.

“Sesuai pengakuan korban, ia sudah mulai dicabuli sang ayah semenjak duduk di kelas enam SD,” kata Kapolsek, Rabu (19/12/2018).

Tersangka kata Kapolsek, disetiap kesempatan terus berupaya menggagahi anak kandungnya dan nanti setelah korban duduk di kelas tujuh atau kelas satu SMP baru berhasil menyetubuhi korban.

“Semenjak dari kejadian itu, pelaku terus mengulang aksinya disetiap kesempatan dan terakhir di bulan November 2018. Pelaku sudah kita amankan dan sementara menjalani pemeriksaan serta korban kita arahkan membuat visum,” tandas Kapolsek.(humas)

Laporan : AJW

Please follow and like us:
Total Page Visits: 838 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange