Polda Sumatera Utara Amankan 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi
Medan, ANTPNEWS110.COM Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi dari Provinsi Aceh yang akan dipasarkan di wilayah Sumut, khususnya Kota Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agus Andrianto dalam pemaparannya di Mapolda, Rabu (20/02/19) mengatakan, pihak Kepolisian juga mengamankan tersangka inisial HY yang membawa narkotika itu. Penangkapan narkoba tersebut,
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada bus simpati “Star” melintas di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, Selasa (19/02/19).
Kemudian, petugas menghentikan bus tersebut, dan melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan tiga buah tas jinjing berisikan 40 bungkus teh Cina warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan “Guan Yin Yang” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 40 kg.
Dua bungkus plastik putih tembus pandang berisikan 10 ribu pil ekstasi logo ikan warna orange. Satu buah koper yang di dalamnya ada sabu-sabu seberat 10 kg. Satu tas ransel berisi 5 kg sabu-sabu dan satu unit handphone. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” tegas Irjen Pol Agus Andrianto.
Kapolda Sumut mengatakan, dengan diamankannya narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut berarti dapat menyelamatkan anak bangsa 550 ribu orang, dengan asumsi satu gram sabu-sabu untuk 10 orang pengguna. Narkotika golongan I jenis pil ektasi tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa 10 ribu orang, dengan asumsi satu butir pil ekstasi untuk satu orang pengguna.
“Tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas jenderal bintang dua.
Laporan : Tim ANTP
Please follow and like us:
Total Page Visits: 805 - Today Page Visits: 2