Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka Pengeroyokan di Kantor PP Bandung

Bandung – JABAR – ANTPNEWS110.COM – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di kantor Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kelima orang tersangka itu adalah inisial AS, IY, DCR, AJ, dan S.
“Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan upaya-upaya pengejaran maupun upaya pencarian terhadap pelaku yang lain,” Ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, Jum’at (17/01/2025).
Menurut Kombes. Pol. Jules, kelima tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 16 Jaman 2025 dini hari. Dalam kasus ini pun disita barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi, sebatang besi, dua buah sarung golok, dua unit mobil Suzuki Swift serta Suzuki Ertiga, dan lain-lainnya.
Dalam kasus ini, Ujarnya, beberapa fasilitas dan barang mengalami kerusakan mulai dari kaca kantor pecah, dua motor mengalami kerusakan, serta dua mobil rusak. Tidak hanya itu, 4 orang anggota PP mengalami luka-luka karena terkena senjata tajam dan luka memar akibat benda tumpul atau pukulan.
“Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara,” Jelasnya.
Laporan : Budi Abenk