Polres Bogor Tangkap Selebgram S Karena Promosikan Judi Online

Bogor – JABAR – ANTPNEWS110.COM — Polres Kota Bogor menangkap selebgram berinisial S yang menjadi Brand Ambassador (BA) untuk mempromosikan situs judi online (Judol). Berdasarkan bukti-bukti yang didapat saat penyidikan, S mempromosikan judi online Kerang Slot.
“Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 dengan inisial S (19), warga Kota Bogor dengan nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi,” jelas Kapolresta Bogor, Kombes. Pol. Bismo Teguh Prakoso, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, tersangka ditangkap Kamis (03/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Ia menjelaskan, tersangka menerima bayaran sebesar Rp.2.150.000,- dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama dua bulan. Uang hasil pembayaran itu pun dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka S (19) berawal tanggal 2 April 2024 mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram milik tersangka S (19) dan tersangka setuju dan sudah tiga kali menerima pembayaran,” Ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,+
Laporan : Suwarno KR.