Polres Hulu Sungai Utara Ungkap Dua Kasus Penganiayaan
Amuntai Kalsel, ANTPNEWS110.COm — Aksi Penganiayaan yang menimpa Fitriadi (50), warga Kelurahan Kebun Sari dan kasus Kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Yuliastiya Rini (50) warga kelurahan Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara, mendapatkan respon cepat dari Polres Hulu Sungai Utara.
Pengungkapan 2 kasus ini dibenarkan Kapolres Hulu Sungai Utara melalui KBO Reskrim Ipda Riyanda Putra U S.Tr.K., “Benar, kami sudah menanggani 2 kasus penganiayaan, sekarang masih proses penyidikan,” paparnya.
Dijelaskannya, kejadian penganiayaan yang menimpa Fitriyadi terjadi saat korban sedang bersih-bersih didepan rumah, terduga pelaku yaitu DY (42), warga Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah mendatangi Korban dan langsung menyerang Korban dengan Menggunakan senjata tajam sehingga melukai telapak tangan kanan korban, meskipun korban mencoba untuk lari namun oleh pelaku tetap mengejar korban.
Kejadian tersebut disaksikan oleh anak korban, anak korban pun turut lari tetapi tetap dikejar oleh pelaku, aksi DY tersebut diketahui warga sekitar dan setelah itu pelaku langsung diamankan warga, atas kejadian tersebut karban langsung melapor ke kantor polisi, pukul 10.00 wita Anggota Jatanras Polres HSU langsung mengamankan pelaku dan ditangan pelaku disita barang bukti sebilah senjata tajam dengan panjang 27 cm.
Sedangkan penganiayaan lainnya yang terjadi di dalam rumah tangga juga ditangani personelnya, diungkapkan Ipda Riyanda, kejadian bermula pada Rabu (20/02) Pukul 06.00 Wita, menurut keterangan korban saat itu pergi untuk membeli nasi kuning di simpang empat sungai malang kecamatan Amuntai Tengah kabupaten Hulu Sungai Utara setelah sampai di lokasi korban melihat Pelaku yang tidak lain mantan suami korban, niat Korban tidak jadi membeli nasi tersebut kemudian korban kembali ke kendaraannya dan bersiap untuk pulang tidak lama kemudian Pelaku langsung menabrak korban dan sehingga korban terjatuh dan mengalami luka luka.
Pukul 08.00 wita, Unit Jatanras Polres HSU langsung melakukan penangkapan terhadap DF (43) merupakan warga Sungai Malang Amuntai, pelaku ditangkap di sebuah Losmen Selamat JL.H.Abdul Azis Kel. Antasari Kec. Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut, Unit Jatanras langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres HSU guna proses Lebih lanjut.
Kapolres HSU melalui KBO Reskrim Ipda Riyanda Putra U S.Tr.K menuturkan “sementara ini kami masih mendalami kasus ini, Unit Jatanras Polres HSU dengan sigap langsung mengamankan pelaku serta Barang Bukti ke Polres HSU guna proses lebih lanjut, kami selalu berupaya untuk memberikan penanganan terhadap semua tindak pidana dengan cepat,” ucapnya saat dikonfirmasi Humas, Jumat (22/2) siang.
Laporan : Febry Andik
Please follow and like us:
Total Page Visits: 991 - Today Page Visits: 3