Polrestabes Medan Ringkus 4 Orang Sindikat Curanmor, Satu Tersangka ‘Ditembak’
Medan, ANTPNEWS110.COM — Tim Pegasus Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman parkir diskotek New Zone berikut dua penadahnya.
Seorang tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ di bagian kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha menjelaskan, kedua eksekutor itu adalah, Mekel dan Ilham Pulungan (23), keduanya warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Sedangkan penadahnya, Darwin Alamsyah (41), warga Jalan Pintu Air IV, Medan johor serta Daniel Harefa (47), warga Jalan Tani Baru II, Medan Selayang.
“Dari para pelaku disita barang bukti satu kunci T, dan uang Rp 130 ribu sisa hasil penjualan sepeda motor korban,” terang AKBP Putu, Jumat (29/3).
AKBP Putu mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Minggu (17/3) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban bernama Syafawani Fatin (24), warga Dusun VII, Suka Maju Indah, Sunggal, tidak lagi mendapati sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BK 4017 AAP miliknya di lokasi parkir ketika ke luar dari tempat hiburan tersebut.
“Korban sempat menanyakan kepada petugas parkir, namun tidak mengetahuinya. Karena itu, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan,” kata mantan Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
Dari laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Mekel di sebuah rumah makan Jalan Gatot Subroto pada Selasa (26/3).
Dari ‘pengakuan Mekel, petugas kemudian menangkap Ilham, sehingga Ilham di Jalan Karya Muda, Medan. “Ilham mengaku sepeda motor curian itu dijual ke penadah bernama Darwin,” ungkapnya.
Selanjutnya, Darwin ditangkap di kediamannya Jalan Pintu Air IV. Namun, Darwin mengaku, telah menjual sepeda motor korban kepada Daniel, yang kemudian ditangkap di kawasan Jalan Jamin Ginting.
“Tetapi, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, tersangka Ilham berusaha melawan untuk melarikan diri. Karenanya, petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan di kakinya,” bebernya.
Kepada penyidik, tersangka eksekutor mengaku sepeda motor korban dicuri menggunakan kunci T. Kendaraan roda dua itu kemudian dijual seharga Rp 1,8 juta.
“Namun, tersangka Daniel kembali menjual sepeda motor korban ke tersangka R yang masih dalam pengejaran kita seharga Rp 2,7 juta,” pungkas AKBP Putu. (harianandals.com)
Laporan : Tim ANTP