Satgas Damai Cartenz Bongkar Kebun Narkotika Ganja, Dua Warga Diperiksa Sebagai Saksi

Pegunungan Bintang – PAPUA PEGUNUNGAN – Antpnews110.com – Tim gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama jajaran Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS berhasil menemukan ladang tanaman ganja dalam rangkaian kegiatan patroli taktis yang digelar di wilayah setempat. Penemuan ini terjadi pada Sabtu, 11 April 2026.

Operasi pemantauan keamanan tersebut berlangsung selama dua hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 10 hingga 11 April 2026. Dalam pelaksanaannya, tim mengerahkan total 29 personel gabungan yang bersiaga penuh di lapangan.

Kegiatan patroli tersebut difokuskan pada sejumlah wilayah yang sebelumnya teridentifikasi memiliki potensi kerawanan. Selain untuk penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau langsung situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan adanya dua lokasi penanaman ganja yang tersebar di wilayah hukum berbeda. Lokasi pertama ditemukan di Kampung Yunabol, yang masuk dalam wilayah Distrik Oksibil.

Sementara itu, lokasi penanaman kedua ditemukan di Kampung Siminbuk yang merupakan wilayah kerja Distrik Serambakon. Kedua lokasi ini menjadi sasaran utama tim karena informasi yang berkembang di masyarakat.

Dari penggerebekan di kedua lokasi tersebut, aparat keamanan berhasil mengamankan tanaman narkotika jenis ganja dalam jumlah yang cukup signifikan. Secara total, terdapat sekitar 226 batang tanaman yang diamankan sebagai barang bukti.

Rincian jumlah tanaman yang disita menunjukkan perbedaan di masing-masing lokasi. Sebanyak 81 batang di antaranya ditemukan di lokasi pertama, sementara sisanya berada di lokasi kedua.

Adapun di Kampung Siminbuk, aparat berhasil menyita 145 batang tanaman ganja yang siap panen maupun masih dalam tahap pertumbuhan. Seluruh tanaman tersebut kemudian diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Tidak hanya menyita barang bukti berupa tanaman, aparat juga mengamankan dua orang warga yang diduga kuat terkait kasus tersebut. Kedua warga tersebut berinisial LU yang berusia 57 tahun dan GU alias K yang berusia 27 tahun.

Kedua warga yang diamankan tersebut telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan awal. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap keduanya dengan hasil yang dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.

Mengonfirmasi hal tersebut, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama yang solid antarinstansi. Ia menegaskan bahwa operasi dilakukan secara terkoordinasi dan terencana.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli taktis selama dua hari oleh tim gabungan dengan kekuatan 29 personel. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang, serta dua orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Yusuf saat ditemui awak media pada Minggu, 12 April 2026.

Yusuf juga menjelaskan bahwa status kedua warga yang diamankan saat ini belum dapat ditetapkan sebagai pelaku. Pihak kepolisian masih memproses keduanya sebagai sumber informasi untuk melengkapi berkas perkara.

“Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan berstatus sebagai saksi. Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lanjutan,” tambahnya.

Secara hukum, kasus ini dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penanganan perkara merujuk pada ketentuan Pasal 609 dan 610 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana umum.

Selain itu, penyidik juga mengacu pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur secara khusus mengenai larangan perbuatan menanam dan menguasai narkotika golongan I tanpa hak.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan aparat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta berdampak pada masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faizal.

Pihaknya berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Sinergi antara aparat dan warga diharapkan terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang.

Laporan : Richard I. Wagiu 

 

Total Page Visits: 771 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange