Tetangga Perkosa Istri Teman, Tak Puas Sekali, Besok Ulangi

BERAU, ANTPNEWS110.COM —  Ilham (28) bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa TR (28) di mes Sungai Raya Divisi I PT Jabontara Eka Karsa (JEK), Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

TR sendiri merupakan istri teman kerja Ilham di perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Berdasar hasil pemeriksaan, Ilham memerkosa TR pada 30 dan 31 Mei 2018 lalu.

Ilham melancarkan perbuatan tidak terpujinya ketika suami korban memanen kelapa sawit di perkebunan PT JEK.

“Dia dua kali diperkosa ketika suaminya pergi bekerja pada hari Rabu dan Kamis lalu,” kata Kapolsek Bidukbiduk AKP Herman sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (7/6).

TR dan suaminya memang menumpang di mes Ilham sejak tiga bulan lalu.

Ilham diduga memang sudah merencanakan perbuatannya sehingga rela menunggu suami korban pergi.

Herman mengatakan, TR sempat melawan. Namun, korban tidak berdaya karena dicekik.

“Waktu suami korban berangkat kerja, pelaku mengambil kesempatan dengan tidak turun kerja. Sehingga niat menyetubuhi korban terlaksana. Apalagi, korban juga memiliki keterbelakangan mental,” tambah Herman.

Ilham lantas mengulangi perbuatan tidak terpujinya pada keesokan harinya.

TR yang tidak tahan dengan ulah Ilham lantas bercerita kepada para tetangga.

Setelah itu, TR menceritakan ulah Ilham kepada suaminya. Suami korban langsung mendatangi pelaku yang saat itu tengah berada di kantor Sungai Raya PT JEK.

Petugas keamanan bisa menenangkan suami korban sehingga aksi yang tak diinginkan tidak terjadi.

Manajemen perusahaan pun meminta suami korban untuk membuat laporan resmi ke Kantor Polisi Sub Sektor Batu Putih pada 4 Juni lalu.

“Dia melaporkan istrinya telah diperkosa dan pelaku langsung diamankan polisi,” tutur Herman.

Saat ini Ilham harus mendapat ganjaran atas perbuatannya. Ilham telah diamankan dan dipindahkan ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kami pindahkan ke polres. Dia dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Herman.

Editor : Tanto Ribowo

Please follow and like us:
Total Page Visits: 1644 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange