Tiga Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar Diamankan di Batam, Empat Orang Jadi Tersangka
Batam — KEPRI — ANTPNEWS110.COM — Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan pelanggaran aturan perdagangan terkait masuknya tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp.30 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyatakan pengamanan dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri pada 15 Agustus 2026 di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
“Tiga unit mesin pesawat atau engine turbo ini didatangkan dari Singapura dalam kondisi tidak baru. Barang diamankan pada 15 Agustus, nilainya sekitar Rp.30 miliar, masing-masing mesin sekitar Rp.10 miliar,” kata Nona di Batam, Kamis (01/10/2026).
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu LH, AE, AS, dan DJ. Masing-masing diduga memiliki peran tersendiri dalam rangkaian pengiriman, pengurusan dokumen, hingga penerimaan mesin pesawat tersebut.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan kasus terungkap setelah penyidik menelusuri keberadaan ketiga mesin yang ternyata sudah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.
“Barang ini sudah berada di Batam tujuh bulan. Tidak langsung dikirim ke tujuan, melainkan ditunda dan dokumennya dimanipulasi agar seolah memenuhi syarat pengiriman ke tempat tujuan,” ungkap Paksi.
Ketiga mesin ditemukan saat sedang dipindahkan dari gudang penyimpanan. Penyidik menduga pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang yang digunakan telah habis.
“Kemungkinan pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang berakhir, sehingga kami mengamankan saat proses berlangsung. Kepemilikan barang sementara dikaitkan dengan tersangka berinisial LH,” jelasnya.
Penyidik kini mendalami keberadaan dan peran sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengiriman serta penerimaan mesin. Identitas dan status keberadaannya sedang diteliti secara mendalam.
“Dokumen mencantumkan keterkaitan dengan perusahaan A, B, dan C. Saat diperiksa, perusahaan-perusahaan itu sudah tidak ada. Masih dalam proses pengembangan, sehingga tersangka lain mungkin ikut terlibat,” ujar Paksi.
Dari dokumen yang diamankan, mesin pesawat masuk ke Batam menggunakan kapal konstruksi desain dry stack. Tujuan akhir yang tercatat dalam dokumen pengiriman adalah wilayah Jakarta.
Mesin-mesin tersebut diduga disiapkan untuk dijadikan suku cadang pesawat. Polisi menelusuri peran masing-masing tersangka, dari yang menawarkan jasa pengiriman, mengurus dokumen, hingga yang mencari pembeli atau penerima suku cadang tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan itu melarang importir memasukkan barang tidak baru. Pasal 47 ayat (1) menetapkan barang impor harus dalam kondisi baru, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah.
Polda Kepri melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait. Seluruh proses pengembangan dilakukan secara teliti agar perkara terungkap seutuhnya.
Laporan : Sutikno
