Tim Tarsius Polsek Maesa Bekuk Spesialis Penjambret Perhiasan di Kota Bitung
Bitung, ANTPNEWS110.COM — Tim Tarsius Polsek Maesa dipimpin oleh Ketua Tim Ipda Tuegeh Darus, S.Sos berhasil mengamankan tersangka lelaki FB yang melakukan pencurian perhiasan milik warga.
Tersangka diamankan di Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir Kota Bitung tepatnya di jalan raya Samratulangi depan PT. Estada Bitung,
Ia melakukan pencurian dengan cara menarik paksa perhiasan kalung dan gelang emas yang digunakan parab korban,
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi, S.H menerangkan, tersangka melakukan pencurian kalung dan gelang emas di beberapa tempat, diantaranya pada tanggal 25 Desember 2018 di depan Polres Bitung ia menggasak kalung emas 20 gram, di Jalan raya depan SMA Negeri 1 Bitung pada pertengahan bulan maret 2019 kalung emas 20 gram, pertengahan bulan maret 2019 di toko perhiasan emas Girian dua buah gelang rantai emas sekitar 50 gram, di belakang SMK Negeri 2 Bitung pada sekitar bulan agustus 2018 sebanyak kalung 6 gram.
“Hasil curian kalung dan gelang emas ia jual ke pedagang kaki lima di Pusat Kota Manado,” ujar Kasat.
Tersangka beraksi saat para korban berjalan kaki sepulang ibadah gereja dengan modus bertanya alamat. Dengan menggunakan sepeda motor metic jenis honda vario 150 warna hitam, tersangka merampas perhiasan dan melarikan diri.
“Kini tersangka sudah kita amankan di Polsek Maesa bersama dengan barang bukti yang disita dari hasil penjualan barang emas. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Sub. 363 KUHP lebih sub. pasal 362 KUHP,” terang Kasat.(humas)
Tersangka diamankan di Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir Kota Bitung tepatnya di jalan raya Samratulangi depan PT. Estada Bitung,
Ia melakukan pencurian dengan cara menarik paksa perhiasan kalung dan gelang emas yang digunakan parab korban,
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi, S.H menerangkan, tersangka melakukan pencurian kalung dan gelang emas di beberapa tempat, diantaranya pada tanggal 25 Desember 2018 di depan Polres Bitung ia menggasak kalung emas 20 gram, di Jalan raya depan SMA Negeri 1 Bitung pada pertengahan bulan maret 2019 kalung emas 20 gram, pertengahan bulan maret 2019 di toko perhiasan emas Girian dua buah gelang rantai emas sekitar 50 gram, di belakang SMK Negeri 2 Bitung pada sekitar bulan agustus 2018 sebanyak kalung 6 gram.
“Hasil curian kalung dan gelang emas ia jual ke pedagang kaki lima di Pusat Kota Manado,” ujar Kasat.
Tersangka beraksi saat para korban berjalan kaki sepulang ibadah gereja dengan modus bertanya alamat. Dengan menggunakan sepeda motor metic jenis honda vario 150 warna hitam, tersangka merampas perhiasan dan melarikan diri.
“Kini tersangka sudah kita amankan di Polsek Maesa bersama dengan barang bukti yang disita dari hasil penjualan barang emas. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Sub. 363 KUHP lebih sub. pasal 362 KUHP,” terang Kasat.(humas)
Ia melakukan pencurian dengan cara menarik paksa perhiasan kalung dan gelang emas yang digunakan parab korban,
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi, S.H menerangkan, tersangka melakukan pencurian kalung dan gelang emas di beberapa tempat, diantaranya pada tanggal 25 Desember 2018 di depan Polres Bitung ia menggasak kalung emas 20 gram, di Jalan raya depan SMA Negeri 1 Bitung pada pertengahan bulan maret 2019 kalung emas 20 gram, pertengahan bulan maret 2019 di toko perhiasan emas Girian dua buah gelang rantai emas sekitar 50 gram, di belakang SMK Negeri 2 Bitung pada sekitar bulan agustus 2018 sebanyak kalung 6 gram.
“Hasil curian kalung dan gelang emas ia jual ke pedagang kaki lima di Pusat Kota Manado,” ujar Kasat.
Tersangka beraksi saat para korban berjalan kaki sepulang ibadah gereja dengan modus bertanya alamat. Dengan menggunakan sepeda motor metic jenis honda vario 150 warna hitam, tersangka merampas perhiasan dan melarikan diri.
“Kini tersangka sudah kita amankan di Polsek Maesa bersama dengan barang bukti yang disita dari hasil penjualan barang emas. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Sub. 363 KUHP lebih sub. pasal 362 KUHP,” terang Kasat.(humas)
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi, S.H menerangkan, tersangka melakukan pencurian kalung dan gelang emas di beberapa tempat, diantaranya pada tanggal 25 Desember 2018 di depan Polres Bitung ia menggasak kalung emas 20 gram, di Jalan raya depan SMA Negeri 1 Bitung pada pertengahan bulan maret 2019 kalung emas 20 gram, pertengahan bulan maret 2019 di toko perhiasan emas Girian dua buah gelang rantai emas sekitar 50 gram, di belakang SMK Negeri 2 Bitung pada sekitar bulan agustus 2018 sebanyak kalung 6 gram.
“Hasil curian kalung dan gelang emas ia jual ke pedagang kaki lima di Pusat Kota Manado,” ujar Kasat.
Tersangka beraksi saat para korban berjalan kaki sepulang ibadah gereja dengan modus bertanya alamat. Dengan menggunakan sepeda motor metic jenis honda vario 150 warna hitam, tersangka merampas perhiasan dan melarikan diri.
“Kini tersangka sudah kita amankan di Polsek Maesa bersama dengan barang bukti yang disita dari hasil penjualan barang emas. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Sub. 363 KUHP lebih sub. pasal 362 KUHP,” terang Kasat.(humas)
“Hasil curian kalung dan gelang emas ia jual ke pedagang kaki lima di Pusat Kota Manado,” ujar Kasat.
Tersangka beraksi saat para korban berjalan kaki sepulang ibadah gereja dengan modus bertanya alamat. Dengan menggunakan sepeda motor metic jenis honda vario 150 warna hitam, tersangka merampas perhiasan dan melarikan diri.
“Kini tersangka sudah kita amankan di Polsek Maesa bersama dengan barang bukti yang disita dari hasil penjualan barang emas. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Sub. 363 KUHP lebih sub. pasal 362 KUHP,” terang Kasat.(humas)
Tersangka beraksi saat para korban berjalan kaki sepulang ibadah gereja dengan modus bertanya alamat. Dengan menggunakan sepeda motor metic jenis honda vario 150 warna hitam, tersangka merampas perhiasan dan melarikan diri.
“Kini tersangka sudah kita amankan di Polsek Maesa bersama dengan barang bukti yang disita dari hasil penjualan barang emas. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Sub. 363 KUHP lebih sub. pasal 362 KUHP,” terang Kasat.(humas)
“Kini tersangka sudah kita amankan di Polsek Maesa bersama dengan barang bukti yang disita dari hasil penjualan barang emas. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Sub. 363 KUHP lebih sub. pasal 362 KUHP,” terang Kasat.(humas)
Laporan : Tim ANTPNEWS
Please follow and like us:
Total Page Visits: 790 - Today Page Visits: 1