IMPLEMENTASI SKCK ONLINE  OLEH SATUAN INTELKAM

Oleh

Brigtar Mochmmad Nurfauzan Muttaqien No.Ak.18.028

Brigtar Jhonathan Roganda Sitorus No.Ak.18.104

 

Pesatnya perkembangan teknologi membuat perubahan di berbagai aspek kehidupan, dengan perkembangan tersebut dituntut untuk dapat mengikuti arus kemajuan teknologi. Teknologi informasi sudah merambah semua bidang, mulai dari bidang ekonomi, sosial, budaya, politik bahkan bidang medis. Salah satu bidang yang juga terambah adalah bidang yang bergerak pada pelayanan masyarakat, bidang yang melayani semua lapisan masyarakat, dan dikelola oleh badan milik pemerintah. Salah satu badan pemerintah yang melayani pelayanan masyarakat ini adalah Kepolisian.

Berkaitan dengan poin nomor 2 diatas yang berbunyi, “Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi”, Polri senantiasa melakukan inovasi serta menemukan terobosan-terobosan baru yang dapat mempermudah masyarakat dalam bidang pelayanan.. Salah satu pelayanan yang belum terambah oleh teknologi, yaitu pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dahulu bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), padahal pelayanan ini cukup banyak melayani permintaan masyarakat. SKCK berguna untuk mengetahui identitas yang valid tentang jati diri seseorang, serta digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, pengajuan beasiswa, atau untuk kebutuhan yang lain. SKCK juga digunakan untuk menerangkan bahwa orang yang bersangkutan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal.  Selama ini pengolahan data SKCK sudah menggunakan komputer, namun hanya sebatas menggunakan Microsoft Office Word, sehingga saat mencari suatu file, petugas merasa kesulitan. Hal ini disebabkan karena data diri pemohon tidak disimpan dalam suatu database.

Dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta untuk memberikan solusi terhadap masalah yang ada, maka penulis berinisiatif untuk  membangun suatu media pelayanan SKCK berbasis website yang bisa digunakan dimanapun dan kapanpun

Dengan adanya program SKCK online ini, masyarakat yang ingin membuat baru ataupun memperpanjang SKCK tidak perlu datang ke Polres untuk mengisi data diri sebagai suatu persyaratan. Kini kapanpun dan dimanapun masyarakat dapat memenuhi persyaratan tersebut, tanpa perlu mengantre lama dan mengambil blangko di . Pemohon hanya perlu membuka website www.skck.jateng.polri.go.id melalui komputer, laptop, maupun handphone dan mengisi data pribadi. Setelah pemohon mengisi data pribadi, pemohon akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polres guna mendapatkan SKCK dalam bentuk hardcopy. Bagi pemohon SKCK baru, untuk melengkapi syarat penerbitan SKCK baru diperlukan adanya rumusan sidik jari. Maka, pemohon yang belum pernah sama sekali membuat SKCK diwajibkan untuk ke loket identifikasi untuk melakukan proses rekam sidik jari yang nantinya akan mengisi kolom rumusan sidik jari yang ada di SKCK. Seperti yang telah diketahui proses administrasi dalam penerbitan SKCK baru secara manual memerlukan waktu yang cukup lama serta  dalam mendapatkan persyaratan administrasi tersebut terbilang rumit.

Dengan demikian, diharapkan hadirnya SKCk online yang lebih mudah dan cepat tersebut dapat mengatasi permasalahan yang terjadi pada saat proses pembuatan ataupun perpanjangan SKCK. Berikur, Langkah-langkah pembuatan SKCK Online

Pemohon dapat melakukan pendaftaran dimana saja menggunakan komputer, laptop, maupun handphone hanya perlu membuka website www.skck.jateng.polri.go.id. Selanjutnya pemohon dapat mengisi daftar isian yang sudah disediakan.

Pemohon yang ingin menerbitkan ataupun memperpanjang SKCK secara online dapat membuka website www.skck.jateng.polri.go.id setelah itu website akan menampilkan isian data yang harus diisi, mulai dari data pribadi yang meliputi nama, tempat tanggal lahir, umur, agama, kebangsaan, pekerjaan dan alamat, data keluarga yaitu ibu dan ayah serta saudara hingga data riwayat pendidikan dari SD, SMP dan SMA. Setelah itu terdapat kolom isian beberapa pertanyaan berkenaan tentang perbuatan melanggar hukum yang pernah dilakukan. Ada juga data tentang ciri-ciri fisik pemohon yang harus diisi. Terakhir setelah semua data pribadi terlengkapi, pemohon dapat melengkapi dengan scan persyaratan SKCK seperti pas foto, KK, KTP dan surat keterangan. Apabila persyaratan yang ada tidak bisa dilengkapi dengan scan, dapat dilengkapi pada saat datang ke polres dengan membawa hardcopy kepada unit pelayananan SKCK baik di Polsek maupun di Polres.

Pemohon datang ke lokasi pengambilan sesuai pilihan pemohon dengan membawa lembar barcode hasil pengisian SKCK online, pas foto  4 X 6 sebanyak  2 lembar dan foto tampak samping kiri dan kanan masing-masing 1 lembar dengan latar belakang merah dan E – KTP apabila pada saat melakukan pendaftaran pada saat online belum mencantumkan scan persyaratan tersebut, dan petugas akan memberikan kartu untuk kepentingan perekaman sidik jari.

Pemohon mendatangi loket SKCK dengan membayar biaya SKCK sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp.30.000 kepada petugas sesuai dengan Peratutan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP di Lingkungan Polri.

  1. Faktor-faktor penghambat ataupun pendukung yang mempengaruhi penggunaan SKCK online yang memerlukan sistem atau mekanisme untuk meningkatan pelayanan publik.

Faktor  dalam mendukung pelaksanaan SKCK online yaitu sumber daya manusia. Sumber daya manusia pelaksanaan SKCK online di  dalam hal ini adalah operator SKCK online. Implementasi SKCK online di  operator dipilih secara selektif dan operator dibekali ilmu yang matang. sehingga selama ini tidak ada kendala atau pun kesulitan baik dalam pembagian tugas karena petugas dapat mengatasi masalah yang terjadi. Hal tersebut karena zaman yang sudah semakin modern, dengan teknologi yang semakin canggih dan SDM yang semakin maju, sehingga memudahkan bagi kita untuk mengenali Program SKCK online ini kepada masrayakat.

Selain faktor pendukung, masih terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaan SKCK online, jaringan yang digunakan untuk registrasi SKCK online sangat sulit, tak hanya itu website dalam penerapan SKCK online hanya sebatas inovasi saja, selanjutnya untuk ke Mabes harus menggunakan aplikasi lain dalam proses SKCK. Selain itu sosialisasi tentang SKCK online hanya terdapat dalam media sosial facebook, tidak adanya kegiatan sosialisasi secara nyata dari petugas SKCK kepada masyarakat umum contohnya dengan melalui spanduk, melalui stand pada saat pameran, melalui media videotron yang terdapat di jalan. Dalam sistem teknologi inovasi SKCK online juga masih terdapat kendala seperti saat pengambilan sidik jari hasil tidak bisa menampilkan sidik jari.

Laporan : Redaksi

Total Page Visits: 1367 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange