DPO Inisial AK (37) Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Berhasil Ditangkap
Mimika — PAPUA TENGAH — ANTPNEWS110.COM — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengumumkan penangkapan seorang berinisial AK yang masuk daftar pencarian orang, diduga terlibat dalam penembakan yang menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan pada Minggu sore, 25 Oktober 2026, di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Mimika, setelah petugas melakukan pemantauan intensif selama berbulan-bulan.
Kejadian bermula pada 11 Maret 2026, ketika Simson Mulia yang bekerja di PT Freeport Indonesia menjadi korban penembakan di lokasi Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura. Korban menderita luka tembak di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada hari yang sama dengan nomor laporan polisi LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah. Surat perintah daftar pencarian orang kemudian diterbitkan pada 29 Agustus 2026 dengan nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Sebelum penangkapan AK, pada awal Juni 2026 petugas telah menangkap satu orang tersangka lain berinisial YM di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak. Penangkapan AK merupakan kelanjutan dari hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, menjelaskan bahwa AK berusia 37 tahun diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang terlibat langsung dalam aksi penembakan tersebut.
“AK tidak hanya ikut serta dalam penembakan, tetapi juga bertugas merekam kejadian tersebut. Peran ini diketahui dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik sejak peristiwa terjadi,” jelasnya dalam keterangan pers pada Senin (26/10/2026).
Bersama AK, petugas juga mengamankan tiga orang lain yang berinisial OW, MM, dan OM untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel, satu buah besi pemukul senapan M16, dan sebilah pisau.
Keempat orang tersebut kini berada di bawah pengamanan Polres Mimika. Penyidik sedang menggali informasi mendalam mengenai peran masing-masing serta kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus-kasus lain yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
AK disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan pasal berlapis sesuai KUHP. Ancaman pidana tertinggi yang dapat dijatuhkan adalah penjara selama 15 tahun. Semua proses hukum akan dilakukan berdasarkan pembuktian yang sah di hadapan hukum.
Irjen Pol Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, menegaskan bahwa tidak ada satu pun tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa yang akan dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang tuntas.
“Proses hukum harus berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berdasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah akan dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kombes Pol Ardiansyah Daulay, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini yang nantinya juga akan diproses hukum.
“Kami meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh berita yang belum tentu benar. Serahkan proses ini kepada kepolisian. Jika ada informasi yang diketahui, silakan sampaikan kepada kami agar keamanan bersama tetap terjaga,” ajaknya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis di seluruh wilayah Papua. Keamanan dan keselamatan masyarakat serta warga pendatang menjadi prioritas utama yang terus dijaga.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan : Budi Abenk
