Polresta Bengkulu Sita Barang Bukti Uang Kasus Penipuan PKL Mahasiswa

BENGKULU – ANTPNEWS110.COM — Polresta Bengkulu menyita barang bukti uang tunai Rp.284,56 juta terkait kasus penipuan 93 mahasiswa Unihaz. Uang itu disita dari tersangka VL yang merupakan Direktur jasa perjalanan LBN Bengkulu.

Dalam kasus ini, para mahasiswa menjadi korban penipuan atas gagalnya pelaksanaan kegiatan praktek kerja industri ke Yogyakarta pada 17 Februari 2025.

“Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp.284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531,42 juta,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, pada wartawan Selasa (04/03/2025).

Ia menerangkan, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti Dekan Fakultas Hukum, mahasiswa dan lainnya. Selain itu, Polresta Bengkulu juga mengirim personel untuk melakukan pemeriksaan saksi yang berada di Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk dekan sementara masih dalam proses, nanti kita tunggu proses lebih lanjutnya. Untuk sisa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan dan lainnya dan uang nya sudah dianggap hilang,” ungkapnya.

Laporan : Suci Hamzah 

 

Total Page Visits: 332 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange