Dua Tersangka Pencurian Motor Ditangkap, Berujung Terkuaknya Dua Kasus Lain di Probolinggo

Probolinggo Kota – JATIM – Antpnews110.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur mengungkap rangkaian kasus pencurian yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua orang pelaku yang kemudian membuka keterkaitan dengan kasus lain.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor Honda CBR. Dari situlah jalur penyelidikan diperluas hingga menemukan dua peristiwa pencurian tambahan.

Kedua orang yang ditangkap adalah F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang bertempat tinggal di rumah kos kawasan Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka, kami melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengungkap dua perkara pencurian lainnya,” kata AKBP Rico dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2026).

Hasil pengembangan tersebut menunjukkan bahwa tersangka F.S. juga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), pedagang dari Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Kejadian itu berlangsung pada 25 Februari 2026. Saat itu, F.S. dan rekannya berinisial R.N. yang masih menjadi buronan, berkeliling mencari sasaran hingga menemukan kendaraan korban yang kuncinya masih terpasang.

Pelaku segera mengambil kesempatan itu dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Polisi kemudian berhasil mengamankan kendaraan itu sebagai barang bukti yang sah.

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Tim Satreskrim kembali melacak jejak dan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Peristiwa itu tercatat pada 15 Februari 2026. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 60 unit telepon genggam dengan berbagai jenis dan merek.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa aksi itu dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama tiga orang lain, yaitu M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua orang berinisial S.H. dan H.M. yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang.

“Barang hasil curian itu dijual ke seseorang di Jakarta melalui layanan pengiriman. Saat ini kami masih melacak identitas pihak yang menerima barang tersebut,” tambah AKBP Rico.

Motif kejahatan yang diungkap adalah kesulitan ekonomi dan keinginan untuk membiayai kegiatan judi online. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun untuk pencurian biasa dan 9 tahun untuk pencurian dengan pemberatan. Kepolisian terus memburu buronan dan mendalami jaringan penadah barang hasil kejahatan.

Laporan : Linus

 

Total Page Visits: 556 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange