Amankan Pelaku Pencurian di Perumahan Barnas, Polsek Matuari Pulihkan Kerugian Korban Capai Rp.72 Juta
Bitung – SULUT – Antpnews110.com – Jajaran Polsek Matuari kembali menunjukkan kinerja yang sigap dan tanggap dalam menjaga keamanan warga. Tak sampai 24 jam menerima laporan, Tim URC Resmob Polsek Matuari sukses mengungkap kasus pencurian di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Nilai kerugian yang dialami korban tercatat sebesar Rp.72.000.000.
Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/199/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT yang dilayangkan oleh warga bernama Franky. Ia melapor setelah mendapati perhiasan emas seberat sekitar 25 gram beserta satu ponsel merek Infinix miliknya raib dari lemari penyimpanan di rumahnya pada Minggu (26/07/2026).
Hasil penyelidikan mengungkapkan cara pelaku masuk ke lokasi kejadian melalui jendela kamar yang tidak dikunci dengan rapat. Setelah berada di dalam rumah, pelaku langsung membongkar lemari dan mengambil barang berharga berupa satu kalung emas, satu gelang emas, dua cincin emas, serta satu unit telepon genggam sebelum pergi meninggalkan tempat.
Segera setelah laporan diterima, Tim URC Resmob bergerak melakukan penyelidikan menyeluruh. Pada Senin (27/07/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, tim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku sedang berusaha melego barang curiannya.
Tim pun menyusuri lokasi yang diduga dan mendatangi sebuah toko emas di Kelurahan Girian. Dari pengelola toko, petugas memperoleh keterangan bahwa pelaku sempat datang menawarkan perhiasan tersebut, namun ditolak karena tidak dapat melampirkan bukti kepemilikan yang sah.
Penyelidikan terus berlanjut hingga ke pusat Kota Bitung. Di kawasan Kompleks Pasar Cita, tim kepolisian akhirnya melihat pelaku sedang melakukan transaksi jual beli barang curian. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha kabur meninggalkan lokasi.
Namun berkat kesiapan dan ketangkasan personel, pelarian tersebut dapat segera dikejar dan pelaku berinisial A (14) berhasil diamankan di area lorong Toko MM tanpa perlawanan yang berarti.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Polsek Matuari untuk diperiksa dan kemudian diserahkan kepada penyidik guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Seluruh barang bukti berupa perhiasan emas sekitar 25 gram dan satu unit ponsel Infinix juga berhasil disita dari pelaku.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama tim yang solid, cepat, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat adalah amanah yang harus kami respons dengan cepat dan profesional. Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim URC Resmob Polsek Matuari, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sehingga pelaku dan barang bukti dapat diamankan dan proses hukum segera berjalan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” ujar AKP Feriantina.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku masih tergolong anak di bawah umur atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Oleh sebab itu, penanganan kasusnya dilakukan dengan mengacu pada aturan perundang-undangan tentang peradilan anak, tetap mengutamakan perlindungan hak-haknya namun tetap tegas menegakkan hukum.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan, pembinaan, dan perhatian terhadap aktivitas anak-anaknya. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum. Kepolisian akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Matuari,” imbuhnya.
Prestasi ini menegaskan keseriusan Polsek Matuari dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi warga. Polri tidak hanya fokus menindak pelaku kejahatan, tetapi juga aktif melakukan pencegahan dan membangun kesadaran bersama demi terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram.
Laporan : Michelle Rotinsulu
