Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Polsek Long Kali Ringkus Pengedar Sabu di Paser

Paser – KALTIM – Antpnews110.com – Satuan tugas dari Kepolisian Sektor Long Kali kembali menunjukkan kinerja memuaskan di bawah pimpinan Kapolres Paser AKBP Sofyan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pengedar narkoba berinisial EW (33) berhasil diringkus di lokasi yang menjadi fokus pengawasan aparat di wilayah Kabupaten Paser.

Operasi penangkapan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026 tepat pukul 13.35 WITA. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat yang memberikan laporan terkait gangguan keamanan akibat peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Aksi pengungkapan kasus dimulai setelah aparat menerima laporan mengenai keberadaan aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Pinang Jatus, Kecamatan Long Kali. Tanpa menunggu waktu, tim Reskrim segera turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam mulai hari Minggu, 26 Juli 2026.

Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penyelidikan, tim bergerak cepat melakukan penyergapan di jalanan Desa Pinang Jatus. Penyergapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Long Kali AKP Andi Kasman dan berjalan aman tanpa hambatan di hadapan saksi warga setempat.

Pemeriksaan fisik dan kendaraan yang dikendarai tersangka yang bernama lengkap Eko Wibowo serta berdomisili di Desa Babulu Darat, Kabupaten Penajam Paser Utara, membuahkan hasil yang signifikan. Kendaraan yang digunakan tersangka adalah sebuah pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KT 8557 VI.

Ditemukan sebanyak 11 paket kecil berisi serbuk kristal sabu dengan berat kotor 2,46 gram dalam penggeledahan tersebut. Penyembunyian dilakukan dengan cara diselipkan di dalam kemasan rokok berbagai jenis dan juga di pakaian yang dikenakan oleh pelaku agar tidak mudah terdeteksi.

Selain barang bukti utama narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp800.000 yang didapat dari hasil menjual barang haram tersebut. Satu perangkat telepon seluler merek Redmi A7 Pro warna hijau juga diamankan sebagai alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Seperangkat alat pemakaian narkotika seperti bong, pipet kaca, sendok takar plastik, dompet, dan tas tangan juga turut diamankan dari tempat kejadian. Semua barang bukti telah dikumpulkan dan disusun secara lengkap untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka kini berada di tahanan sementara Mapolsek Long Kali untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ini.

Tersangka terancam pasal berlapis sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, terkait tindak pidana peredaran narkotika dan tindak pidana lain yang relevan. Pihak kepolisian menegaskan kembali bahwa Operasi Antik Mahakam 2026 dijalankan sebagai wujud nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika, demi menjamin masa depan generasi bangsa yang sehat dan aman di wilayah Polda Kaltim.

Laporan : Suci Hamzah 

 

Total Page Visits: 195 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange