Ditresnarkoba Polda Kepri: 24 Kasus Terungkap, 36 Tersangka dan Barang Bukti Hampir Rp.1,75 Miliar Diamankan
Batam – KEPRI – Antpnews110.com – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali membuktikan kesungguhannya memberantas narkotika. Mulai tanggal 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, tercatat sebanyak 24 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, sekaligus mengamankan 36 orang yang diduga kuat terlibat—dua puluh sembilan orang berjenis kelamin laki‑laki dan tujuh orang perempuan. Data tersebut disampaikan dalam keterangan pers yang diberikan Kamis kemarin (13/08/2026).
Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menyatakan bahwa angka‑angka ini adalah bukti nyata semangat tak kenal lelah para personel yang terus bergerak aktif memutus mata rantai kejahatan narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Berhasil diamankan pula barang bukti berupa sabu seberat 627,28 gram, ekstasi berjumlah 1.076 butir, ganja kering seberat 1.149,90 gram, serta etomidate sebanyak 405 butir/kemasan yang apabila dihitung nilainya mencapai sekitar Rp1,748 miliar.
Dari rentetan kasus tersebut, terdapat dua pengungkapan yang patut mendapat perhatian karena besarnya barang bukti maupun pola jaringan yang terjalin.
Pengungkapan pertama dilakukan personel Subdit 3 pada tanggal 6 Agustus 2026 terhadap tersangka berinisial CS. Petugas berhasil menyita sabu seberat 376,26 gram di Pelabuhan Beton Sungai Ungar, wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
“Kami menduga tersangka bekerja selaku kurir yang disewa mengantar‑jemput barang dengan upah berkisar antara Rp1,5 hingga Rp2 juta sekali jalan. Ia menerima instruksi dari orang lain yang saat ini masih kami cari. Barang itu diserahkan langsung oleh seseorang yang menunggu memakai perahu kecil di lokasi tersebut,” urai Kombes Pol Suyono menjelaskan peristiwa itu. Setelah menerima barang, tersangka langsung ditangkap dan dibawa beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Pengungkapan kedua dilakukan Subdit 1 pada tanggal 7 Agustus 2026, yang berhasil mengamankan ganja kering seberat 1.071,92 gram milik tersangka berinisial SA. Cara barang itu didapat cukup unik, yakni lewat pemesanan dan transaksi yang dirancang lewat media sosial Instagram dari pemasok berinisial V.I.—yang juga masih dalam daftar pencarian orang.
“Tersangka mengaku membeli ganja sekitar satu setengah kilogram seharga Rp7,5 juta, lalu dibagi kecil lagi untuk dijual kembali. Kami melakukan penelusuran dan penangkapan lalu menggeledah beberapa tempat hingga seluruh barang bukti berhasil kami temukan,” tambahnya. Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan untuk keperluan proses hukum yang sedang berjalan.
Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada orang yang tertangkap saja. “Kami akan terus mengembangkan setiap kasus ini, mencari siapa yang berada di belakang layar, hingga rantai peredarannya benar‑benar terputus,” tegasnya.
Berdasarkan pengamatan pola kejahatan ini, aktivitas paling banyak terjadi di kawasan tempat tinggal warga—rumah maupun kamar sewa—disusul tempat umum serta penginapan. Kota Batam menjadi wilayah yang paling banyak terjadi kasus, terutama di kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, serta Sagulung.
“Dari keterangan yang kami peroleh, sabu, ekstasi, maupun etomidate ini ternyata berasal dari luar negeri, tepatnya negara tetangga Malaysia,” jelasnya lagi. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pencegahan ini setidaknya telah menjauhkan bahaya bagi 7.319 orang yang menjadi sasaran peredaran barang‑barang tersebut.
Dalam menjerat para pelaku, penyidik menggunakan dasar hukum Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) beserta ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1), Pasal 609 ayat (2), dan Pasal 610 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polda Kepri mengajak seluruh warga agar tidak ragu melapor jika melihat hal‑hal yang mencurigakan atau adanya dugaan transaksi barang terlarang. Masyarakat cukup menelepon nomor layanan kepolisian 110 yang dapat dihubungi setiap saat secara cuma‑cuma demi menjaga wilayah tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Laporan : Arifin MD
