Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu Diamankan Personel Polsek Tapung Hilir
Kampar — RIAU — ANTPNEWS110.COM — Jajaran kepolisian Polsek Tapung Hilir berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika di Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Operasi penegakan hukum dilakukan pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, berlangsung sekitar pukul 23.10 WIB hingga Sabtu dini hari pukul 01.30 WIB.
Pada awal penindakan, petugas berhasil mengamankan seorang warga berinisial SS alias S. Turut disita sejumlah barang bukti berupa satu paket berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,82 gram, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02t warna emas.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung Hilir, Inspektur Polisi Satu Riko Riski Masri. Pendamping dalam operasi ini adalah Kepala Unit Reserse Kriminal, Ajun Inspektur Polisi Dua Hazli Murham, bersama tim operasional Polsek Tapung Hilir.
Penangkapan pertama bermula saat petugas mendatangi kediaman SS di Desa Gerbang Sari. Setelah dilakukan pengamanan, petugas melaksanakan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat guna menjaga transparansi proses.
Saat pemeriksaan lokasi, petugas menemukan paket berisi benda yang diduga sabu di dalam sumur bor milik warga. Barang tersebut diduga sengaja dibuang oleh SS sesaat sebelum petugas melakukan penggeledahan.
SS mengakui kepada petugas bahwa barang tersebut berada di bawah penguasaannya. Ia juga memberikan informasi mengenai pihak yang memasok barang kepadanya, yaitu seorang pria berinisial IW alias I yang tinggal di wilayah Jalur 3, Desa Gerbang Sari.
Berdasarkan informasi tersebut, tim operasional segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat petugas tiba, IW diketahui berusaha melarikan diri dan turut membuang satu paket benda yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian berhasil melakukan pengamanan terhadap IW sekaligus mengamankan barang yang dibuang tersebut. Selanjutnya kedua orang dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum selanjutnya.
Pemeriksaan urin yang dilakukan terhadap SS menunjukkan hasil positif metamfetamin. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka juga menggunakan barang terlarang tersebut.
Pihak kepolisian menduga kedua orang tersebut terlibat dalam kegiatan penguasaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin yang sah. Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.
Seluruh barang bukti telah disita dan didaftarkan secara resmi untuk keperluan proses penyidikan. Tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan guna mengungkap peristiwa secara utuh dan menyeluruh.
Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menggunakan dasar hukum Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai landasan penegakan hukum yang berlaku saat ini.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap dilindungi hak-haknya. Praduga tak bersalah berlaku hingga adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan sah.
Laporan : Arifin MD
