Potensi Kerugian Negara Capai Rp.2,1 Miliar, Dua Tersangka Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo Diamankan
Sidoarjo — KATIM — ANTPNEWS110.COM — Praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kegiatan penindakan dilakukan di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran berhasil disita pihak kepolisian dari lokasi tersebut. Dua orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terkait penyalahgunaan barang bersubsidi.
AKBP Wahyu Norman H., selaku Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tujuh orang awalnya diamankan petugas dari lokasi kejadian untuk menjalani proses pemeriksaan.
Setelah melalui pemeriksaan yang teliti dan berjenjang, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka utama dalam jaringan ini.
Barang bukti yang diamankan mencakup 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, serta 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik yang masih berisi maupun yang kosong.
Selain tabung-tabung tersebut, kepolisian juga menyita empat unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut barang, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG.
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aktivitas pemindahan isi tabung LPG secara ilegal ini telah berjalan sejak Juni 2026 hingga saat pengungkapan dilakukan pada Oktober 2026.
Setiap bulannya, lokasi tersebut diperkirakan mampu memproduksi sekitar 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram yang telah diubah isinya.
Distribusi barang ilegal ini tidak hanya berpusat di wilayah Jawa Timur, melainkan telah menjangkau daerah-daerah lain di luar pulau, termasuk Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan penyidik, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp.2,1 miliar selama kurun waktu empat bulan beroperasi. Angka ini masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkannya.
Secara nasional, kata dia, pihaknya telah menangani 777 kasus serupa dengan melibatkan sekitar 600 orang tersangka sepanjang tahun ini.
“Subsidi LPG diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Sangat disayangkan masih ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari program kemanusiaan ini,” ujar Irhamni.
Penyidik juga menegaskan akan memeriksa kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang dari aliran dana hasil kejahatan ini.
Kegiatan penindakan ini mendapat dukungan penuh dari Polda Jawa Timur. Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi mutlak diperlukan demi melindungi hak masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli LPG di luar pangkalan resmi dan segera melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada pihak berwenang.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidikan saat ini masih berjalan, termasuk penelusuran jaringan yang lebih luas, aliran dana, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam praktik ini.
Laporan : F.X. Widianto
