Bermula Laporan Warga, Polres Lombok Timur Tangkap Lima Pelaku Peredaran Narkotika

Lombok Timur – NTB – Antpnews110.com – Kepolisian Resor Lombok Timur kembali memperkuat langkah pemberantasan narkotika dengan membongkar kasus peredaran gelap di wilayah Kecamatan Labuhan Haji. Operasi yang digelar pada dini hari ini berujung pada pengamanan lima orang terduga pelaku dari dua lokasi terpisah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang masuk dari warga, tim segera melakukan pelacakan dan penyelidikan hingga akhirnya kami lakukan penangkapan di dua lokasi berbeda,” ungkap Iptu Fedy dalam keterangannya pada Kamis, 16 Juli 2026.

Lokasi pertama yang disasar adalah rumah tinggal milik terduga pelaku berinisial RR di Desa Labuhan Haji. Di tempat ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang berinisial ES, RR, dan NR.

Proses penggeledahan yang dilakukan secara tertib dan disaksikan saksi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, alat penghisap, serta uang tunai sebesar Rp267 ribu yang diduga hasil transaksi.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 16 butir trihexyphenidyl dan 18 butir tramadol yang merupakan obat keras, sehingga total ada 34 butir obat terlarang yang diamankan.

“Berat bruto sabu yang berhasil kami amankan dari lokasi pertama tercatat sebesar 6,87 gram,” ujar Iptu Fedy.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua setelah mendapatkan petunjuk dari pemeriksaan awal. Lokasi tersebut adalah sebuah kamar kos milik RM di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji.

Di kamar kos itu, petugas menangkap dua orang lagi yaitu RM dan GS. Barang bukti yang disita berupa satu plastik klip bekas pakai, satu tabung kaca, korek api, dan satu unit telepon genggam.

Penyidik menduga RM berperan memasok sabu kepada ES untuk diedarkan di Labuhan Haji, sedangkan RR mengedarkan obat keras tanpa izin. Sementara GS dan NR diduga hanya sebagai pengguna narkotika.

“Kelima orang tersebut beserta seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum selanjutnya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Pihak kepolisian sangat mengandalkan dukungan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkotika dengan melaporkan setiap hal yang mencurigakan.

“Bahaya narkotika tidak hanya menimpa pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan lingkungan. Kami mengajak seluruh warga menjauhi narkoba dan bergotong royong menjaga keamanan wilayah dari ancaman ini,” tutup Iptu Fedy.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 460 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange