Dugaan Korupsi Pembiayaan PT PPA: Kerugian Negara Capai Rp.38,8 Miliar, Aset Tersangka Disita
JAKARTA – Antpnews110.com – Kortastipidkor Polri resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan skema invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Pembiayaan tersebut diajukan untuk membiayai proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara pada tahun 2019 hingga 2020.
Informasi mengenai perkembangan terbaru penanganan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana milik badan usaha milik negara. Pengelolaan dana tersebut seharusnya dilaksanakan dengan standar profesionalisme dan prinsip akuntabilitas yang ketat.
“Penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian pembiayaan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, sekaligus merusak tata kelola investasi yang seharusnya diterapkan di lingkungan BUMN,” kata Ahmad Yusuf Afandi.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu IT selaku Manajer Investasi PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH yang menjabat sebagai Direktur PT BAS saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba terkait perkara pidana lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan yang disetujui awalnya senilai Rp.50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang berhasil dicairkan justru mencapai sekitar Rp.67,31 miliar melalui delapan kali tahapan pencairan.
Penyidik menemukan berbagai penyimpangan yang dilakukan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya tidak dilaksanakannya pemeriksaan kelayakan dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak ada verifikasi keabsahan dokumen tagihan, diabaikannya aturan jaminan tunai, hingga dugaan pemalsuan dokumen rekening koran agar pencairan dana dapat disetujui.
“Kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara terencana, sadar, dan saling mendukung sehingga dana negara dapat dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.
Guna memulihkan kerugian yang dialami negara, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka berupa tanah dan bangunan. Aset-aset tersebut tersebar di wilayah Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp.14,4 miliar.
“Penyitaan ini merupakan langkah yang diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menjelaskan bahwa aset yang disita saat ini belum cukup untuk menutup seluruh kerugian negara. “Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.38,8 miliar. Sementara aset yang telah disita baru berjumlah tujuh objek tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp.14 miliar,” ungkap Danny Yulianto.
Menurutnya, selisih kerugian negara yang belum tertutup akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat persidangan berlangsung. “Hakim nantinya akan memutuskan cara penutupan kekurangan tersebut, baik melalui penjatuhan pidana denda maupun penyitaan aset lain yang masih dimiliki terdakwa,” jelasnya.
Danny menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas tuduhan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Hasil penyidikan juga menemukan bukti adanya kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan kejahatan ini.
“Sejak awal penyidikan sudah terlihat adanya kesepakatan antara tersangka IT dari PT PPA dengan Direktur PT BAS, termasuk di dalamnya upaya memanipulasi laporan keuangan sebagai bagian dari modus operandi kasus ini,” pungkas Danny Yulianto. Kortastipidkor Polri berkomitmen menuntaskan penanganan kasus ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta akan terus memburu aset lain guna pemulihan kerugian negara dan mengembangkan penyidikan jika ditemukan pihak lain yang terlibat.
Laporan : Suwarno KR.
