Gagalkan Transaksi di Tengah Malam, Polres Sumbawa Sita 5,18 Gram Sabu

Sumbawa – NTB – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di bawah naungan Polda Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Satu orang terduga pelaku berinisial BR alias S (33 tahun) berhasil diamankan di wilayah Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes.

“Penangkapan berlangsung pada Minggu malam, 19 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di pinggir Jalan Gang Hijrah III,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, dalam keterangannya pada Senin, 20 Juli 2026.

Operasi ini bermula dari laporan warga yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti tim dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan secara ketat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang matang, petugas bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar IPTU Harirustaman.

Sebelum penyergapan dilakukan, petugas terlebih dahulu memantau pergerakan terduga pelaku yang berada di dalam sebuah mobil di lokasi kejadian. Setelah memastikan tidak ada hal yang membahayakan dan identitas terkonfirmasi, aparat segera melaksanakan penindakan sesuai prosedur hukum.

“Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Safar, serta warga bernama Toyo untuk menjamin keabsahan penyitaan barang bukti,” jelas Kasat Narkoba.

Saat digeledah, tangan kanan pelaku ditempatkan satu poket berisi sabu. Selain itu, petugas menemukan tiga poket serupa yang diselipkan di antara lembaran uang tunai senilai Rp.441.000 yang ada di dalam tas selempang hijau miliknya.

Selain narkotika, aparat juga menyita perlengkapan pemakaian yang tersimpan di dalam kotak hijau, antara lain alat hisap, pipet, kaca pireks, korek gas, skop plastik, dan plastik klip kosong.

“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai berat bruto 5,18 gram setelah ditimbang,” terang IPTU Harirustaman.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, yaitu kamar kos di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa. Meski demikian, tidak ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara di lokasi tersebut.

Pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti narkotika tersebut saat diperiksa. Namun, ia belum dapat menyebutkan identitas lengkap pihak yang memasok barang tersebut kepadanya, sehingga hal ini masih menjadi fokus penyelidikan.

Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum. Petugas juga menyita mobil Toyota Avanza yang dipakai pelaku serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.

Penyidik berjanji akan terus mendalami kasus ini hingga ke akar rantai peredarannya demi mencegah peredaran narkoba semakin meluas di wilayah Sumbawa.

Laporan : Richard I. Wagiu

 

Total Page Visits: 180 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange