Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit, Bareskrim Geledah Kantor dan Gudang PT MMS

JAKARTA – Antpnews110.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu kini menangani kasus dugaan penyalahgunaan data dalam kegiatan ekspor komoditas sawit. Dugaan yang paling utama yang disorot adalah praktik under invoicing, yaitu pencatatan nilai barang yang tidak sesuai dengan kondisi riil yang dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, tim penyidik Subdit 1 Dittipidter akhirnya melaksanakan tindakan penggeledahan di dua lokasi utama milik PT MMS. Lokasi pertama yang diperiksa adalah kantor administrasi perusahaan yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara untuk mendapatkan data administrasi dan dokumen resmi perusahaan.

Penggeledahan juga dilanjutkan ke lokasi gudang penyimpanan barang yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis 29 Mei 2026 dengan didampingi oleh pejabat berwenang agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus yang sedang diselidiki. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dicatat secara rinci dalam berita acara penggeledahan sebagai dasar hukum untuk tahapan penyidikan selanjutnya.

Berbagai jenis dokumen menjadi sasaran utama pengamanan, mulai dari berkas administrasi umum, dokumen invoice transaksi, dokumen resmi Pemberitahuan Ekspor Barang, hingga sejumlah perangkat keras komputer berupa CPU yang digunakan untuk menyimpan data perusahaan. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor penyidik untuk diperiksa secara mendalam.

Kombes Polisi Dokter Setyo K. Heriyatno selaku Kasubdit 1 Dittipidter menyampaikan bahwa dugaan manipulasi ini dilakukan dengan tujuan mengubah nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor. Praktik under invoicing yang dimaksud diduga bertujuan untuk menurunkan nilai yang sebenarnya dari komoditas sawit yang dikirim ke luar negeri.

Praktik yang diduga dilakukan ini dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan bagi keuangan negara. Hal ini dikarenakan nilai yang dilaporkan menjadi lebih rendah dari seharusnya, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor ekspor tidak dapat diterima secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setyo menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan akhir karena seluruh barang bukti masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Setiap dokumen dan informasi yang ditemukan akan dibandingkan dan diverifikasi satu per satu untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai jalannya transaksi ekspor yang dilakukan perusahaan.

Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, demikian pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu 30 Mei 2026. Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan objektif tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.

Selain mengkaji bukti yang ada, penyidik juga akan menelusuri keterlibatan pihak lain serta menentukan siapa yang memiliki tanggung jawab utama dalam kasus ini. Bareskrim Polri juga menegaskan akan terus menjaga ketertiban hukum di sektor ekspor komoditas strategis agar tidak ada lagi praktik yang merugikan negara dan mengganggu sistem perdagangan nasional.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 81 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange