Bawa 500 Butir Tramadol, Warga Tanah Abang Ditangkap Polisi karena Edarkan Obat Keras Ilegal

JAKARTA PUSAT – Antpnews110.com – Seorang warga Tanah Abang berinisial AR berusia 37 tahun menjadi sasaran operasi kepolisian setelah diduga aktif mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku sekaligus menyita barang bukti berupa 500 butir obat jenis tramadol.

Proses penangkapan berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2026 tepatnya pada pukul 23.00 WIB di sepanjang pinggir Jalan Jatibaru 10. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi resmi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perdagangan obat keras di kawasan tersebut.

Keresahan warga menjadi dasar utama bagi kepolisian untuk segera bertindak guna menekan peredaran barang yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Aktivitas yang semakin marak dianggap dapat merusak tatanan kehidupan dan ketertiban umum di lingkungan sekitar.

Kombes Polisi Reynold E. P. Hutagalung selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus ini diungkapkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan yang cermat, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” ungkap Kombes Polisi Reynold saat memberikan keterangan pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Pelaku diketahui berdomisili di Kebon Melati, wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selama proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui sebagian informasi terkait aktivitasnya namun masih diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta kasus.

Barang bukti sebanyak 500 butir tramadol ditemukan tersembunyi di dalam kantong plastik yang dibawa pelaku saat berada di lokasi penangkapan. Berdasarkan keterangan sementara, obat-obatan tersebut disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli yang sudah dikenal maupun calon pembeli di sekitar lokasi.

Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan berupa tes urine menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin dalam tubuh pelaku. Temuan ini diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, sebagai bagian dari data penyelidikan.

Pihak kepolisian kini terus melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mendapatkan keterangan lengkap dari tersangka. Selain itu, tim penyidik juga sedang menelusuri jalur pasokan obat tersebut serta mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan obat keras ilegal ini.

“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut sampai ke akar-akarnya,” kata AKBP Wisnu. Tersangka kini telah dikenakan jeratan hukum sesuai Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Laporan : Suwarno KR.

 

Total Page Visits: 952 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange