Enam Tersangka Curanmor dan Pemilik Senjata Api Ilegal Diamankan Polda Banten
Serang – BANTEN – Antpnews110.com – Upaya pemberantasan kejahatan jalanan terus dilakukan oleh Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Dalam rangkaian operasi yang digelar, kepolisian berhasil membongkar dua kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan pemberatan serta satu kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Kedua jenis kejahatan ini terbukti memiliki keterkaitan dengan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penanganan laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk. Berdasarkan informasi awal, tim penyidik melakukan penelusuran mendalam guna mengumpulkan bukti serta mengungkap jaringan yang diduga berperan aktif dalam aksi kejahatan tersebut.
Hasil kerja keras tim membuahkan hasil dengan diamankannya enam orang tersangka. Mereka tercatat berinisial WR berusia 29 tahun, SU 60 tahun, AT 33 tahun, MN 40 tahun, MS 40 tahun, dan AA 23 tahun. Penangkapan dilakukan pada waktu dan tempat yang tepat agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, tiga orang lain yang terlibat dalam jaringan ini belum berhasil diamankan. Mereka yang berinisial RO, UD, dan EF telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan menjadi sasaran utama pengejaran tim penyidik hingga dapat ditemukan.
Kombes Polisi Dian Setyawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dedikasi Tim Resmob Subdirektorat III Jatanras. Tim tersebut bekerja secara terus-menerus menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat agar keamanan lingkungan tetap terjaga.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami melindungi masyarakat. Penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi kami akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas, mulai dari penadah barang curian hingga senjata api ilegal yang menjadi alat bantu kejahatan. Wilayah hukum Polda Banten tidak akan menjadi tempat bagi pelaku kejahatan berkeliaran bebas,” ujarnya pada Senin, 29 Juni 2026.
Proses hukum terhadap keenam tersangka yang telah diamankan masih terus berjalan. Penyidik juga memperluas penelusuran untuk memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian, sekaligus mendalami kemungkinan adanya sindikat pencurian kendaraan yang beroperasi melintasi batas wilayah daerah.
Seluruh kendaraan yang menjadi barang bukti akan diperiksa dan diidentifikasi secara cermat. Setelah proses hukum selesai, kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan hal mencurigakan kepada kepolisian. Sinergi yang baik antara warga dan aparat sangat dibutuhkan demi terciptanya situasi keamanan yang aman dan tertib.
Laporan : Arina Aliyu
